LAMONGAN, Radar Lamongan – Polres Lamongan masih mencari aset owner investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad, 21. Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi menjelaskan, setelah menyita satu unit rumah di Perumahan Zam-Zam serta mobil Toyota Raize dan Honda Brio dari seorang reseler di wilayah Tuban, kini masih ada perhiasan milik tersangka.
Perhiasan di antaranya kalung dan gelang itu, digadaikan. ‘’Untuk nominal perhiasan yang digadaikan, sebesar Rp 40 juga. Untuk berapa gramnya, belum begitu paham,’’ ujarnya yang memastikan tempat menggadaikan emas itu di Lamongan.
‘’Dalam minggu ini anggota saya minta untuk melayangkan surat mengambil perhiasan milik tersangka,’’ ucap mantan Kasatreskrim Polres Tuban ini tanpa menyebutkan nama lembaga tempat perhiasan itu digadaikan.
Yoan menuturkan, perhiasan tersebut dibeli menggunakan uang investasi bodong.
Sementara itu, keberadaan Arum Rahmawati, salah satu reseler dari Bilad, masih di Jawa Timur. Kepastian itu diungkapkan Sahlan Azwar, yang mengaku sebagai penasihat hukum dari Arum dan Silviya Arbiyati, reseler lainnya.
‘’Untuk sekarang, Arumi tempatnya berpindah – pindah di sekitaran Jawa Timur karena tidak berani pulang dulu,’’ katanya.
Dia membenarkan kliennya terlibat dengan investasi bodong di Lamongan. Namun, kliennya juga korban sebagai reseler. Arum dan Silvi mempunyai member. Namun, uang investasinya telah disetorkan kepada Bilad. ‘’Sehingga klien kami tak memegang uang sama sekali,’’ klaimnya.
‘’Kedua klien kami sudah melaporkan ke Polres Lamongan untuk meminta kejelasan uang tersebut,’’ imbuhnya.
Dalam perhitungannya, Silvi mengumpulkan Rp 8 miliar dan dijanjikan pengembalian dengan profit Rp 11 miliar. Sedangkan Arum mengumpulkan Rp 6 miliar dengan janji dikembalikan Rp 8 miliar. Sahlan belum mengetahui detail jumlah korban semuanya yang mengikuti reseler dari dua kliennya.
Bagaimana dengan laporan yang menyebutkan kerugian hanya Rp 2 miliar? Menurut Sahlan, saat itu yang ada buktinya print out rekening koran hanya Rp 2 miliar. Nominal kerugian akan ditambahkan saat pemanggilan untuk penyidikan.
Seperti diberitakan, Silviya Arbiyati, 23, asal Desa Pangkatrejo, Kecamatan Maduran, melapor menelan kerugian sekitar Rp 2 miliar. Sebelumnya, pihak Arum lebih dulu melaporkan kasus yang dialaminya. Juga reseler lainnya, Faradiba Noer Laila. Satu pelapor lagi, Rizky Amalia asal Kecamatan Glagah, sebagai member.
Polisi berencana memisah berkas tersangka karena adanya laporan dari orang yang berbeda.
Editor : M. Yusuf Purwanto