Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pemkab dan BPJamsostek Pastikan Penerimaan BSU di Bojonegoro

Bachtiar Febrianto • Minggu, 3 Oktober 2021 | 03:10 WIB
Pemkab dan BPJAMSOSTEK Pastikan Penerimaan BSU di Bojonegoro
Pemkab dan BPJAMSOSTEK Pastikan Penerimaan BSU di Bojonegoro

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bojonegoro memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021 dari Pemerintah sudah diterima oleh pekerja di Bojonegoro.


Kepastian tersebut setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Dra Nurul Azizah MM bersama Kepala BPJamsostek Bojonegoro Dolik Yulianto, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro Drs. Hanafi MM, serta pimpinan Bank BRI Bojonegoro, mengkonfirmasi pada penerima BSU.


Tiga pekerja yang mewakili para penerima BSU 2021 semuanya tenaga harian lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro. Dan BRI dipilih untuk menerima BSU mereka yang ditransfer langsung oleh Pemerintah.


Selain simbolis penyerahan BSU 2021, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta baru yang diwakili dua pekerja. Juga,  penyerahan bantuan promotif preventif BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro berupa masker 300 pcs kepada THL DLH Bojonegoro.


Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Dra Nurul Azizah MM mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagaimana kebijakan Bupati Anna Mu'awanah sangat mendukung upaya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Non PNS, karena manfaatnya sangat luar biasa, bisa mengatasi resiko sosial ekonomi bila terjadi resiko kerja.


Nurul juga menyampaikan, DPRD Bojonegoro telah menyetujui penganggaran Non ASN melalui perubahan APBD tahun 2021. “Dan InsyaAllah Oktober ini anggaran tersebut sudah bisa digunakan untuk mendaftarkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.


Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Dolik Yulianto mengatakan, kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Permenaker No.16/2021 dengan penyesuaian pada kriteria penerima, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta.


Rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN). Bagi yang tidak memiliki rekening salah satu bank tersebut akan dibuatkan secara kolektif.


Besaran BSU tahun 2021 sebesar Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus atau total Rp 1 juta. Dengan adanya BSU dari Pemerintah ini, Dolik mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan dan selalu menjaga validitas datanya.


Ditegaskan, para pekerja harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJamsostek. "Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan tertib data melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Dolik.

Editor : Bachtiar Febrianto
#bpjs #bpjamsostek #dinperinaker #tenaga kerja