Radar Lamongan – Beberapa benda, bangunan, dan situs bersejarah di Lamongan sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Jawa Timur per Februari. Di antaranya, sepasang gentong dan watu pasujudan atau prasasti di pelataran Masjid Agung Lamongan, toren air peninggalan Belanda di Alun-Alun Lamongan, kelas panggung di SMPN 1 Lamo ngan, serta Candi Pataan di Kecamatan Sambeng.
Menurut Kabid Kebudayaan Disparbud Lamongan Miftah Alamudin, pengajuan penetapan status cagar budaya berdasarkan data dan kajian sejarahnya. ‘’BPCB meminta beberapa benda, bangunan, atau situs yang datanya sudah kuat bisa direkomendasikan dan ditetapkan sebagai cagar budaya. Rekomendasi penetapan dan SK bupatinya juga sudah turun per Februari,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (8/3).
Pria yang akrab disapa Udin ini menerangkan, dengan ditetapkannya benda, bangunan, atau situs bersejarah sebagai cagar budaya, maka benda tersebut memiliki kekuatan hukum. ‘’Selain itu Pemkab Lamongan juga bisa melindungi cagar budaya tersebut. Jika ada pengrusakan secara ilegal atau pencurian ada landasan dan payung hukumnya. Karena tujuan utama penetapan untuk perlindungan,’’ terangnya.
Sebelumnya, disparbud hanya memilih situs atau benda di wilayah perkotaan untuk diajukan di BPCB. Butuh proses panjang untuk penetapan tersebut karena melibatkan tim ahli. ‘’Lamongan belum ada tim ahlinya. Disparbud hanya bertugas sebagai tim pendataan untuk disidangkan oleh tim ahli cagar budaya tingkat provinsi. Disidangkan agar ditetapkan oleh tim ahli,’’ kata Udin.
Editor : Indra Gunawan