Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Guru Olahraga Berulang Setubuhi Siswi SMA, Rekaman Video Jadi Senjata

Indra Gunawan • Kamis, 11 Februari 2021 | 23:00 WIB
Guru Olahraga Berulang Setubuhi Siswi SMA, Rekaman Video Jadi Senjata
Guru Olahraga Berulang Setubuhi Siswi SMA, Rekaman Video Jadi Senjata

Radar Lamongan – Rekaman video hubungan layaknya suami-istri menjadi senjata Fa, 26, asal kecamatan di wilayah utara Lamongan untuk mengancam korban sekaligus muridnya Di, 18, siswi kelas Xll SMA swasta di Lamongan.


Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, hubungan persetubuhan guru honorer dan muridnya itu kali pertama dilakukan Maret 2019. Kejadiannya di rumah tersangka. Guru olahraga itu membujuk Di dengan membelikan es krim. Setelah korban dapat dijinakkan, tersangka mengajak berhubungan badan.


Perbuatan asusila itu direkam tersangka menggunakan handphone miliknya. Menurut Kapolres, tersangka di lain waktu kemudian meminta korban melayani nafsu bejatnya dengan ancaman menyebarkan rekaman video tersebut. Kali terakhir, perbuatan itu dilakukan Oktober 2020.


‘’Tersangka ini melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali dengan korban,’’ kata Miko kemarin (10/2). ‘’Semua perbuatannya dilakukan di rumah tersangka, saat orang tua tidak ada di rumah,’’ imbuhnya.


Tersangka, kata Miko, terus menebarkan ancaman. Bahkan, salah satu adegan dalam rekaman video itu di-screenshot. Selanjutnya, file gambar itu diberi keterangan dan disebarkan tersangka melalui media sosial. Bukan hanya teman korban yang melihat kiriman gambar tersebut. Juga teman guru tersangka. Bahkan, keluarga korban akhirnya juga mengetahui gambar tersebut.


Mereka yang tidak terima dengan perbuatan tersangka, melaporkan ke Mapolres Lamongan. Fa ditangkap Senin malam (8/2). Barang bukti diamankan, BH merah muda, celana dalam abu – abu, kaus putih, dan kerudung cokelat. Tersangka dijerat pelanggaran pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juga, pasal 45 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan elektronik. Serta pasal 29 Undang – Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.


Ancamana hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Fa di hadapan petugas mengakui dirinya sudah melakukan persetubuhan bersama korban sebanyak sepuluh kali. ‘’Saya melakukan perbuatan ini tentunya sangat menyesal sekali,’’ katanya sambil menundukkan kepala. Fa mengaku kali pertama mengenal korban saat latihan voli. Korban waktu itu masih kelas Xl. Dia kemudian mendekati korban.

Editor : Indra Gunawan
#berita lamongan #lamongan #info lamongan