BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro memastikan surat keterangan (suket) bisa berfungsi seperti e-KTP. Sehingga, masyarakat tidak perlu resah dengan fungsi suket berupa satu lembar tersebut.
‘’Suket bisa difungsikan seperti e-KTP pada umumnya. Semua adminsitrasi kependudukan bisa menggunakan suket,’’ ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro Muhamamad Chosim kemarin (10/12).
Sebagaimana diketahui, saat ini stok blangko e-KTP di disdukcapil sangat terbatas. Dalam sebulan disdukcapil hanya memperoleh blangko 500 keping. Padahal, kebutuhan blangko e-KTP di Bojonegoro mencapai 300 keping per hari. Jadi, kekurangannya sangat banyak.
Menurut Chosim, tidak ada bedanya fungsi suket dengan e-KTP. Bedanya hanya bentuknya. Datanya bisa digunakan untuk kepengurusan dokumen apa saja. Seperti pembuatan rekening bank, kepengurusan surat nikah, bahkan mendaftar calon kepala desa (kades).
‘’Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan soal suket itu,’’ ujarnya.
Mantan kabag hukum pemkab tersebut mengakui masih ada masyarakat yang khawatir dengan fungsi suket tersebut. Sehingga, masyarakat tidak resah atas kegunaan suket. ‘’Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,’’ ungkap dia.
Masa berlaku suket terbatas. Yakni 6 bulan. Setelah itu diperpanjang lagi. ‘’Kami berusaha sebelum enam bulan sudah dicetak di blangko,’’ ungkap dia.
Hingga kini disdukcapil sudah mengelurkan 33.590 suket sebagai pengganti e-KTP. Jumlah itu kemungkinan besar akan bertambah karena hingga kini stok blangko masih belum normal.
Sementara itu, tahun ini disdukcapil juga sudah melakukan pengadaan alat perekam e-KTP. Alat perekam tersebut akan diperuntukan di seluruh Kecamatan. ‘’Pengadaan dilakukan tahun ini. Anggaran P-APBD. Sudah selesai dilakukan,’’ jelasnya.
Berdasar data sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Pemkab Bojonegoro, terdapat belanja alat perekaman e-KTP senilai Rp 1,91 miliar. Metodenya e-purchasing dengan bersumber Perubahan-APBD 2019.
Juga, belanja pengadaan box penyimpanan alat perekaman e-KTP senilai Rp 140 juta. Serta, belanja pengadaan alat bantu keamanan untuk perekaman e-KTP (signature pad) senilai Rp 327 juta. Bersumber dari P-APBD dengan metode tender cepat.
Chosim menambahkan, semua itu untuk meningkatkan mutu pelayanan pencetakan e-KTP. Sehingga, kualitas layanan bisa semakin baik.
Editor : Bachtiar Febrianto