Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Segera Terbitkan Surat Pembatasan Ranitidin

M. Yusuf Purwanto • Sabtu, 12 Oktober 2019 | 19:00 WIB
Segera Terbitkan Surat Pembatasan Ranitidin
Segera Terbitkan Surat Pembatasan Ranitidin

LAMONGAN, Radar Lamongan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamongan sudah mendapatkan informasi resmi terkait cemaran Nitrosodimethylamine (NDMA) pada obat lambung ranitidin. Namun, dinas tersebut tidak memiliki kewenangan menarik obat tersebut. 


“Kita sudah mendengar itu, tapi penarikan dilakukan oleh distributor bukan dinas,” ujar Kepala Dinkes Lamongan, Taufik Hidayat.


Dinkes masih memantau peredaran ranitidine di Lamongan. Apalagi, obat tersebut bukan hanya diperjualbelikan melalui resep dokter. Juga dijual bebas di apotek.


Taufik mengatakan, dirinya segera menerbitkan surat sesuai arahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yakni, meminta tempat fasilitas kesehatan untuk membatasi penggunaan obat tersebut. Obat dapat digunakan sesuai petunjuk dokter.


Menurut dia, sesuai dengan informasi US food and drug administration (US FDA) dan EMA, NDMA merupakan turunan zat nitrosamine yang dapat terbentuk secara alami.


Nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan 96 mg/hari. Jika melebihi batas, maka obat makan itu memiliki sifat karsinogenik atau memicu kanker. Sampel sementara cemaran NDMA yang didapat dari obat ranitidin relatif kecil dibandingkan manfaat penggunaan obat. Namun, Badan POM menganggap perlu untuk menyampaikan informasi tersebut kepada profesional kesehatan.


Dia menjelaskan, obat tersebut sudah beredar sejak 1989. Obat itu dijual dalam kemasan tablet, sirup, dan injeksi. Taufik menuturkan, obat itu melalui uji keamanan sebelumnya. Ranitidin merupakan obat golongan histamin-2 blockers yang bekerja menghambat reseptor histamin di lambung. Sehingga bisa mengurangi produksi asam lambung. Adanya penelitian lanjutan, ternyata ada cemaran itu. Sehingga pemakaiannya harus sesuai dengan arahan dokter.


Taufik memastikan pasien pengguna dipastikan turun jumlahnya. “Biasanya pasien lebih peka, dan kadang ada yang langsung berhenti. Tapi sarannya dikonsultasikan dulu,” ujarnya.


Taufik mengatakan, terkait pengawasan obat, dinas juga melakukan. Namun, untuk meneliti kandungan dan menarik merupakan kewenangan POM. Kecuali dinas diberikan tembusan untuk menarik, akan dilakukan seperti arahan.

Editor : M. Yusuf Purwanto
#sampel #lamongan