BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Gedung RSUD lama di Jalan dr Wahidin yang mangkrak mulai dikonsep akan digunakan. Bukan untuk rumah sakit jiwa (RSJ), melainkan untuk perkantoran. Rencananya, empat kantor organisasi perangkat daerah (OPD) akan ditempatkan di bekas RSUD setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ibnu Soeyuthi menjelaskan, empat OPD yang rencananya menempati lokasi, yaitu dinas sosial (dinsos), satpol PP, dinas lingkungan hidup (DLH), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
’’Itu rencana awalnya,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro kemarin (6/9).
Ibnu melanjutkan, gedung yang kini mangkrak itu tidak akan ditempati langsung. Namun, dibangun ulang dulu. Sebab, gedung itu sudah tua. Tahun depan gedung itu mulai dirobohkan dulu. Kemudian dibangun lagi gedung yang baru.
’’Luas lahan lokasi itu 4 hektare. Cukup untuk menampung empat OPD itu,’’ ujar pria tinggal di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Kota itu.
Konsepnya, kata Ibnu, rencananya empat OPD yang menempati lokasi itu nanti halamannya tetap satu. Fasilitas umumnya juga tetap satu. Seperti parkir dan musala. Namun, kantornya yang dipisah jadi empat. ’’Desainnya ada di dinas cipta karya,’’ ungkapnya.
Sedangkan BPN rencananya hanya layanan saja yang pindah ke eks RSUD itu. Supaya masyarakat yang mengurus sertifikat tanah tidak berdesakan. Sebab, kantor BPN yang saat ini berada di Jalan Teuku Umar tidak begitu luas.
’’Itu kan masih rencana. Jika BPN tidak mau, OPD lain akan menempatinya,’’ ujar Ibnu.
Diperkirakan gedung itu baru bisa ditempati sekitar dua tahun lagi. Sebab, pembangunan baru dilakukan tahun depan. Tahun ini baru dilaksanakan perencanaan oleh konsultan. ’’Tahun depan pelaksanaan,’’ terang dia.
Sebelumnya gedung RSUD di Jalan Dr Wahidin itu direncanakan untuk RSJ. Sebab, jumlah orang dengan gangguan jiwa di Bojonegoro cukup banyak. Sehingga, diusulkan untuk dibangun rumah sakit untuk orang dengan ganggung jiwa (ODGJ).
Gedung RSUD lama itu kosong sejak awal 2017 lalu. Sebab, telah menempati gedung baru di Jalan Veteran.
Editor : M. Yusuf Purwanto