LAMONGAN, Radar Lamongan – Kejari Lamongan belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada Lamongan 2015.
‘’Kami sedang melakukan pemeriksaan lima orang. Minggu ini pemeriksaan dua orang. Perkiraan dari tim penyelidik, kerugian negara sebesar Rp 1 miliar,’’ tutur Kasi Intel Kejari Lamongan, Dino Kriesmiardi, kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (22/7).
Pihaknya belum bisa menentukan tersangka dalam waktu dekat. Dino menjelaskan, pihaknya membutuhkan empat saksi lagi untuk menaikkan statusnya ke penyidikan.
‘’Tahapnya masih penyelidikan, belum bisa kami ungkap secara lebih detil,’’ kata Dino saat ditemui di ruang kerjanya.
Sudah adakah yang terindikasi? ‘’Sudah ada yang terindikasi kuat. Seluruhnya dari sekretariat tahun 2015 karena anggaran KPU kan melekat di kesekretariatan,’’ kata pria berkacamata tersebut.
Dia memastikan akan memintai klarifikasi dari sekretaris KPUK tahun 2015. ‘’Karena ini kan terbatas waktu. Jadi semua tahapan-tahapan sudah terproses dan sudah ada jangka waktunya. Dalam waktu sekian, orang-orang yang kita perlukan itu, harus kita periksa,’’ ujarnya.
Apakah tidak ada satupun komisioner yang diduga tersangkut? Dino mengatakan, pihaknya belum menemukan keterlibatan divisi komisioner dalam pemeriksaan sebelumnya. Namun, kemungkinan keterlibatan komisioner masih berpotensi. Hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan saksi selanjutnya.
‘’Kalau dalam pemeriksaan kemarin belum. Nantinya kalau sudah kita serahkan ke penyidikan, akan menjadi kewenangan dari tim,’’ katanya.
Editor : M. Yusuf Purwanto