KOTA – Keberadaan taksi online di Bojonegoro masih minim. Tercatat baru ada satu operator taksi online yang mendaftar di dinas perhubungan setempat.Kabid Perhubungan Darat Dishub Bojonegoro Suhartono mengatakan, yang mendaftar itu adalah seseorang yang sedang mendirikan perusahaan jasa transportasi. “Kalau aplikasinya terserah mereka yang mendirikan itu mau pakai apa,” katanya senin (1/7).
Dia menjelaskan, ada kuota 100 unit taksi online untuk Kota Ledre. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pengusaha taksi online. Yaitu, melakukan uji kir, SIM pengemudi harus umum, dan harus ada tanda khusus untuk kendaraannya. Misalnya berupa stiker taksi online.
Menurut dia, yang harus melakukan pengurusan izin adalah para pemilik kendaraan yang digunakan taksi online. Hal itu, supaya pemerintah bisa memberikan akses pada mereka sebagai kendaraan umum layak pakai.
Suhartono menambahkan, dishub sudah mengumumkan kuota taksi online tersebut kepada masyarakat. Kuota tersebut hanya diberikan pada taksi online atau kendaraan roda empat. Sedangkan ojek online atau roda dua tidak diberikan kuota atau dibebaskan kuotanya. Sebab, selama ini dishub tidak pernah melakukan penataan pada ojek, baik yang konvensional maupun yang online.
Selain taksi online, ujar dia, rental dan travel yang banyak beroperasi di Bojonegoro juga harus ikut aturan Permenhub 108 tersebut.“Sebab kendaraan rental dan travel juga merupakan kendaraan muatan penumpang,” ujarnya.
Editor : Muhammad Suaeb