KARANGBINANGUN – Meski berstatus fasilitas publik milik negara, ternyata aliran sungai di wilayah Lamongan bisa dikomersialkan. Berupa disewa dengan sistem tebas. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumberdaya Air (SDA) Lamongan mengaku tidak pernah mengeluarkan izin. Seperti terlihat di sebuah aliran kali di wilayah Desa Sambupinggir Kecamatan Karangbinangun. Di sebagian badan sungai diberi tulisan yang menyatakan telah ditebas. “Kita tidak pernah mengeluarkan izin tersebut (sewa/tebas sungai,red). Jadi areal mana saja juga belum tahu,” kata sekretaris DPU SDA Lamongan, M. Jufri senin (9/4).
Dia memastikan tidak mengetahui izin pemanfaatan kali secara tebasan tersebut. Karena pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin. Meski begitu dia mengaku tidak bisa memberikan teguran kepada pihak-pihak yang mengkomersialkan sungai tersebut. Sebab regulasi pemanfaatan kali melekat pada pemerintah provinsi. ‘’Yang berhak memberikan teguran adalah SDA provinsi,’’ ujarnya.
Meski begitu, dia mengklaim, praktik kali tebasan itu tidak berpengaruh besar terhadap fungsi sungai. Asalkan tidak mendirikan bangunan khusus, atau membendung aliran air. Sebab sungai tersebut masih bisa menyediakan cadangan air baku bagi areal tambak/pertanian di sekitarnya. “Arus kali masih berjalan normal,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, sistem kali tebasan tersebut juga memberikan dampak positif bagi warga sekitar. Karena mereka akan ikut merawat sungai, termasuk membersihkan tanaman perusak, Enceng Gondok. Selama ini pembersihan Enceng Gondok merupakan tanggung jawab desa. Sehingga izin tebasan kali kemungkinan diberikan pihak terkait yang diuntungkan.
Kepala Desa Sambopinggir, Sunarto membenarkan, adanya areal kali tebasan. Areal kali tersebut dikelola karang taruna untuk kebutuhan operasionalnya. Izinnya dikeluarkan desa. Panjangnya sekitar 500 meter. “Pengelolaannya murni dari karang taruna langsung,” tukasnya.
Sunarto menambahkan, desa tidak mengambil keuntungan dari praktik itu. Dia membantah tebasan itu oleh perseorangan. Tebasan itu murni oleh karang taruna dan penerima manfaatnya juga masyarakat. “Kalau dikelola karang taruna, warga ikut menikmati ketika ada kegiatan,’’ imbuhnya.
Editor : Muhammad Suaeb