BOJONEGORO - Aliran praktik dugaan suap proyek kantor Kecamatan Sukosewu 2016 yang menyeret eks Kabag Pemerintahan Supi Haryono dan Siti Marfuah (rekanan/kontraktor) mulai jelas. Hal ini berdasar lima saksi yang dihadirkan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hasilnya, diketahui aliran dan pola praktik suap. Diketahui terdakwa Supi Haryono diduga telah menyerahkan dokumen proyek melalui compact disk (CD) yang diberikan kepada Marfuah, sebelum proses lelang.
Pemberian suap tidak melalui rekening, tapi sebagai uang muka pembelian mobil. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Agus Budiarto mengatakan, ada lima saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan saat sidang di pengadilan tipikor, Senin (26/3). Yakni, Saiful Anam (PPTK gedung), Ambar Jati (staf bagian pemerintahan), Bambang (konsultan), Kevin (yang mengambil CD dari Bambang), dan Afan. Dari lima saksi itu, diketahui pola dugaan pemberian suap dilakukan Marfuah terhadap Supi.
Menurut pengakuan saksi, kata Agus, ada CD berisikan dokumen penting tentang perencanaan gedung yang diserahkan ke Marfuah. Padahal, itu tidak diperbolehkan. Karena telah menerima CD tersebut, akhirnya Marfuah menang tender tersebut. Sehingga, menurut Agus, pemberian CD berisi dokumen sebelum lelang terjadi. Dalam berkas dakwaan itu pula disebutkan untuk memenangkan tender, diduga suap yang diberikan sejumlah uang. Selain proses lelang, menurut Agus, ada temuan kejanggalan lain.
Yakni, seharusnya pencairan termin kedua baru diserahkan saat bangunan selesai 50 persen. Ternyata, saat itu bangunan baru selesai 38 persen, anggaran sudah bisa dicairkan. Sebab, ada pihak yang diminta untuk menandatangani berita acara dengan persentase 55 persen bangunan tersebut sudah dibangun. “Ini kan juga masalah,” kata jaksa asal Nganjuk tersebut. Setelah proyek itu berjalan, suap diberikan kepada Supi. Uang tersebut digunakan membayar uang muka mobil Innova.
“Jadi pemberian suapnya tidak melalui rekening,” ujarnya. Terpisah, Arina Jumiawati penasehat hukum Supi Haryono mengatakan, merasa janggal atas apa yang disampaikan para saksi. Rerata yang disampaikan saksi itu terlalu menyudutkan kliennya. Padahal, apa yang menjadi perkara kliennya saat ini adalah ranah perdata. “Ya kami lihat dulu nanti,” ucapnya. Diketahui, Supi dan Marfuah sudah menjalani sidang di pengadilan. Dua terdakwa yang ditahan ini sidangnya tidak bersamaan. Supi sudah menjalani sidang dengan menghadirkan saksi. Sedangkan, Marfuah baru sidang pembacaaan dakwaan.
Editor : Muhammad Suaeb