BOJONEGORO - Maraknya pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini cukup menyedot perhatian. Pasalnya status pendirian pertamini itu belum jelas. Begitu juga dari segi keamanannya. Sebab, belum ada regulasi mengikat untuk mentertibkan pendirian tersebut.
Sekretaris Dinas perdagangan (Disdag) Bojonegoro, Agus Haryana mengungkapkan, kewenangan melegalkan SPBU menjadi ranah Pertamina dan Kementrian ESDM. Sehingga daerah tidak memiliki kebijakan. Bahkan, untuk mengukur mesin pengisian melalui uji tera tidak diperbolehkan.
Selain itu, status dari SPBU mini hingga sekarang belum ada kepastian. Menurutnya, peraturan SPBU mini seharusnya bisa segera di godok oleh pemerintah. Karena jumlah SPBU mini semakin lama akan bertambah, sehingga kalau ada aturannya skala radius pendirian bisa diperhatikan. “Jaraknya bisa diatur dari SPBU asli,” ujarnya selasa (27/11).
Ketika pendirian SPBU mini terus dibiarkan maka akan semakin tidak terkendali. Sedangkan masing-masing pedagang memiliki tingkat kepekaan sendiri. Artinya, mengenai keamanan, ketersediaan, harga, serta takaran pasti akan berbeda. Bila ada peraturan mengikat, lanjut dia, maka pedagang bisa mematuhi aturan tersebut.
Dikatakan Agus, selama ini pemilik SPBU mini bisa menjual dagangannya sesuka hatinya. Karena kesepakatan itu dibangun oleh pedagang dan konsumen sehingga pemerintah tidak memiliki keterlibatan. Namun, cukup disayangkan karena setiap penjual mematok harga berbeda-beda.
Agus menambahkan, adanya SPBU mini sebenarnya sah-sah saja asalkan takaran dan harganya di sesuaikan. Namun pihaknya hanya sebatas memberikan pendapat karena keputusan legal atau illegal kewenangannya Kementrian ESDM. “Kalau statusnya sebagai penyedia kan mempermudah masyarakat,” imbuhnya.
Editor : Muhammad Suaeb