KOTA – Protes pemkab Bojonegoro melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang meminta skema pembagian participating interest (PI) diubah mulai mendapat dukungan. Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) memastikan skema pembagian PI Blok Tuban akan mengacu aturan baru.
Sehingga, ada perbedaan perlakuan dalam pembagiannya untuk daerah yang ditempati wilayah operasi dan tidak. ‘’Aturan itu adalah Permen ESDM 2016,’’ ujar Kepala SKK Migas Jabanusa Ali Masyhar kemarin.
Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016, kata dia, tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi. Penawaran itu dilaksanakan melalui skema kerja sama melalui pembiayaan oleh kontraktor.
Menurut dia, pembiayaan dilakukan terhadap besaran kewajiban BUMD atau Perusahaan Daerah, serta besaran kewajiban dihitung dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitas. Sedangkan ketentuan pengembalian pembiayaan diambil dari bagian BUMD atau perusahaan Perseroan Daerah dari hasil produksi tanpa dikenai bunga.
Dan, dikembalikan setiap tahunnya sesuai kelaziman bisnis dengan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban. Hal ini akan memudahkan bagi pemda untuk memiliki 10 persen PI. ‘’Kalau sebelumya harus memiliki dana yang cukup besar, sekarang tidak perlu, karena pengembalian dana melalui deviden,’’ katanya.
Diberitakan sebelumn ya, Pemkab Bojonegoro melalui badan usaha milik daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) menuntut skema pembagian PI lapangan Blok Tuban diubah. Bojonegoro menyatakan tidak sepakat terkait pembagian PI 10 persen yang ditawarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Karena kalau memakai skema itu, Bojonegoro hanya memperoleh bagian 2,1 persen. Jumlah itu di bawah Gresik yang memperolah 2,4 persen. Padahal Bojonegoro dan Tuban bakal menjadi lokasi beroperasinya Blok Tuban. Kami anggap pembagiaan itu tidak proporsional.
Sebagai wilayah yang ketempatan operasi, Bojonegoro akan memiliki beban sosial yang jauh lebih tinggi. Belum lagi produksi terbesar Blok Tuban dari wilayah Bojonegoro. Sementara, kewajiban atas penerimaan PI, salah satunya ikut menyelesaikan masalah sosial serta perijinan. Dengan beban dan tanggungjawab itu, Bojonegoro meminta bagian yang kebih besar.
Editor : Muhammad Suaeb