Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Rasain! Enam Orang Ditangkap Karena Judi dan Sabung Ayam

Bachtiar Febrianto • Senin, 11 September 2017 | 14:10 WIB
rasain-enam-orang-ditangkap-karena-judi-dan-sabung-ayam
rasain-enam-orang-ditangkap-karena-judi-dan-sabung-ayam

BRONDONG – Enam orang ditetapkan sebagai tersangka perjudian dadu dan sabung ayam di Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong (9/9).


Witono, 58, warga Desa Labuhan dan Kasduki, 59, warga Desa Brongkok, Kecamatan Brondong, terlibat judi sabung ayam. 


Sedangkan Rasmito, 60, warga Desa Brengkok dan Mukadi, 63, warga Desa Sidomukti, ditangkap karena menjadi pemilik dadu.


Sementara Warsidi, 58, dan S Agung, warga Desa Sidomukti menjadi Bandar dan pemasang taruhan. 


‘’ Kegiatan tersebut berjalan sudah lama sekali serta cukup rapi saat melakukan perjudian.


Setiap kali ingin melakukan sabung ayam, namun terdapat orang asing, tentu berhenti,’’ kata Waka Polres Lamongan, Kompol Arief Mukti Surya Adhi Sabhara kemarin (10/9).


Menurut dia, lokasi arena judi yang digerebek jauh dari pemukiman warga. Pelaku memilih memanfaatkan lokasi di persawahan.


‘’Bisa dua kali sampai tiga kali (penyelenggaraan) dalam satu minggu. Harinya tak bisa menentukan,’’ ujarnya. 


Sabung ayam itu taruhannya Rp 1,5 juta  hingga Rp 3 juta. Sedangkan main dadunya Rp 2 ribu sampai Rp 100 ribu.


‘’Barang bukti yang diamankan sejumlah perlengkapan permainan dadu, uang tunai Rp 3 juta. Sedangkan permainan judi sabung ayam barang buktinya uang Rp 2 juta, tujuh ekor ayam beserta tempatnya,’’ ujarnya.


Ayam – ayam yang diamankan itu bukan hanya milik tersangka. Namun, milik pemain lainnya yang kabur terlebih dulu.


‘’Semua  tersangka dikenakan pasal 303 KUHP pasal 2 ayat 1 UU RI No 70 tahun 1947 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,’’ kata Wakapolres.





Editor : Bachtiar Febrianto