RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Lambat dan lembeknya DPRD dan Pemkab Blora berdampak pada hilangnya potensi pemasukan ratusan miliar dari sumur minyak masyarakat.
Lantaran tak ada regulasi yang mengatur keharusan retribusi atas produksi sumur minyak masyarakat di Blora.
Mengingat, belakangan pemerintah Kabupaten Blora telah menetapkan 2.697 sumur minyak masyarakat.
Baca Juga: BPE Lirik PI Sumur Dara Jingga, Tunggu Hasil Uji Produksi Pertamina
Hal itu tertuang dalam surat dari Bupati Blora nomor 691.2/0210 perihal penetapan pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Blora.
Hal ini tindak lanjut dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Yang satu hal di antaranya melegalisasi sumur minyak masyarakat.
Dari total 2.697 sumur minyak masyarakat di Blora, pengelolaannya dibagi pada tiga pihak.
Yakni, BUMD PT BPE (Blora Patra Energi), Koperasi Blora Migas Energi (BME), dan UMKM PT Mataram Connection Nusantara (MCN).
Baca Juga: Audiensi Bareng Kementerian ESDM, Pengelola Sumur Tua Minta Tarif 80 Persen ICP
Komisaris BUMD PT BPE Seno Margo Utomo menyebut, seharusnya legalisasi sumur minyak masyarakat itu bisa jadi jalan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan skema retribusi atas produksi.
Namun, di Blora hal itu tampak jauh dari harapan. Pasalnya, hingga kini pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD tak kunjung membuat regulasi atas hal itu.
"Artinya, pemkab akan kehilangan potensi PAD ratusan miliar setiap tahun," ujarnya.
Baca Juga: Sumur Rakyat di Desa Gandu Blora Terbakar Kembali, Wakapolres: Penyebab Masih Ditelusuri
Ia menjelaskan, potensi dari dua ribu lebih sumur minyak masyarakat itu luar biasa.
Pihaknya mengasumsikan andai hanya mampu berproduksi 50 persen saja, potensi PAD sudah besar.
"Jika minimal 1 ton per hari per sumur, maka produksi 1 sumur minyak rakyat 30 ribu liter sebulan atau setara 6 tangki," katanya.
Andai dari produksi itu dikenai retribusi 10 persen, atau sekitaran Rp 2 juta tiap tangki, kemudian dikalikan enam tangki, lalu dikali 1.200 titik sumur, maka per bulan potensi PAD Rp 14,4 miliar.
Baca Juga: PT BPE Dorong Eksplorasi Ribuan Sumur Rakyat di Blora Melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
"Maka potensi retribusi sumur yang akan masuk PAD setahun sekitar Rp 172 miliar setahun," imbuhnya.
Namun, potensi besar itu menurutnya akan sirna. Sebab, Pemerintah Kabupaten Blora, terutama lewat Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora tidak berani menarik retribusi.
"Diduga karena tidak masuk 18 jenis retribusi di UU HKPD," tambahnya. Padahal menurutnya, pihak BME dan MCN siap bayar retribusi.
Sehingga, pemerintah dan DPRD harus gerak cepat. Untuk itu, ia menyarankan, Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD segera menyusun peraturan daerah (Perda) terkait hal tersebut.
Baca Juga: Kementerian ESDM Rencana Legalkan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Begini Detail Pengesahannya
Sehingga, daerah turut mendapatkan PAD di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. (hul/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko