RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Berkat instrumen hukum baru yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kini masyarakat penambang minyak tidak perlu ragu-ragu lagi mengenai legalitas sumur minyak timba atau sumur tradisional tempat mereka mencari rezeki. Selain itu, mereka juga mendapat kepastian tempat mereka dapat menjual hasil tambang mereka.
Pada Juni lalu, Kementerian ESDM telah mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak Dan Gas Bumi. Sesuai namanya, peraturan ini mengatur prosedur pemerintah untuk melakukan berbagai kerja sama dengan penambang minyak, termasuk di lapisan masyarakat sendiri.
Berangkat dari Permen ini, menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, bakal ada sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat yang dapat dilegalkan dan dikelola secara sah oleh masyarakat. Sumur-sumur ini tercatat tersebar di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatam, Jambi, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Pasal 33 (UUD Dasar 1945) itu kan (berbunyi) penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam ini harus sebesar-besarnya untuk rakyat, dan ada demokrasi, ada keadilan. Nah dalam rangka itu, selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya. Tapi mereka nggak punya (dasar) legal, bahkan kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan Permen ini semuanya sudah bisa kita lakukan," jelas Bahlil minggu lalu (9/10) melalui rilis resmi kementerian.
Nantinya, hasil tambang dapat dijual melalui kanal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau koperasi masyarakat. Selain itu juga dapat dijual kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti yang telah dipraktekkan saat ini.
"UMKMnya pun, Koperasinya pun, kemudian BUMDnya pun direkomendasikan oleh kepala daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari pusat. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri, jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus," lanjut Bahlil.
Menurut spesialis komunikasi digital bidang energi, Widodo Djatmiko, tentu jumlah sumur rakyat tersebut bukan karangan bebas. “Data ini dikumpulkan langsung oleh bupati, walikota dan gubernur, kemudian diinventarisasi oleh SKK Migas dan Ditjen Migas. Artinya ini data valid dari angka rumput,” jelasnya dalam ulasan di media sosial pribadinya.
Selain usaha milik rakyat dan BUMD, nantinya masyarakat juga bakal dihubungkan dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk urusan penjualan minyak. Nantinya, perusahaan KKKS yang digandengkan dengan sumur tradisional juga berperan sebagai pengawas sumur.
“Hasil minyak dapat dibeli oleh pihak KKKS dengan harga 80 persen dari harga ICP (harga minyak mentah Indonesia), sehingga memberikan kepastian pembeli serta harga bagi pengelola seperti UMKM, koperasi dan BUMD,” tambah Widodo.
Tentu, tidak sembarang pihak pengelola dapat memperjualbelikan minyak dari sumur tradisional. Selain evaluasi administrasi seperti dokumen perizinan, rencana kerja sama dan tenaga kerja, pihak yang ingin menjadi perantara jual beli harus mengantongi surat penunjukkan oleh kepala daerah masing-masing.
Menurut Menteri Bahlil, izin ini akan diterbitkan secepatnya November mendatang. “Kami targetkan November akhir. Andaikan 100 persen belum, tapi mungkin sudah bisa berjalan, mana yang siap, kita jalan duluan,” paparnya pada Kamis (16/10). (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana