RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Memasuki semester kedua tahun 2025, masyarakat Indonesia perlu mencermati bahwa sisa hari libur nasional semakin terbatas. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, hanya ada tiga tanggal merah yang tersisa hingga akhir tahun.
Setelah melewati momen libur panjang Iduladha pada pertengahan Juni lalu, tidak banyak hari libur nasional yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk rehat.
Tiga hari libur yang tersisa yakni peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025, Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Sabtu, pada 6 September 2025, serta Hari Raya Natal pada Kamis, 25 Desember 2025.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan satu hari cuti bersama Natal pada Rabu, 24 Desember 2025. Penetapan ini memungkinkan masyarakat menikmati akhir tahun dengan libur yang lebih panjang, terutama bagi yang mengambil tambahan cuti tahunan.
Dengan terbatasnya tanggal merah di paruh akhir tahun, masyarakat perlu merencanakan waktu liburan dan aktivitas bersama keluarga secara lebih matang. Terlebih, dua dari tiga hari libur tersebut jatuh pada akhir pekan, sehingga tidak memberikan hari libur tambahan bagi sebagian besar pekerja formal.
Sementara itu, jadwal cuti bersama dan libur nasional tersebut telah ditetapkan sejak tahun sebelumnya melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (dan/edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana