RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Bulan Rajab dalam kalender Hijriyah merupakan salah satu momen yang paling dinanti oleh umat Islam di dunia. Bulan ini termasuk salah satu salah satu asyhurul hurum atau bulan suci untuk umat Islam, atau sederhananya bulan Rajab punya kedudukan serupa seperti bulan Ramadan.
Menurut kalender Hijriyah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI, serta hisab yang dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Sabtu (20/12), bulan Rajab 1447 Hijriyah jatuh pada 22 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026 mendatang. Sehingga masyarakat Indonesia dapat mulai melaksanakan doa malam 1 Rajab dan bersiap sahur untuk puasa Rajab pada Minggu malam (21/12).
Sebagian dari masyarakat, terutama perempuan yang sering mengalami halangan datang bulan mungkin memiliki sisa tanggungan atau qadha puasa Ramadhan tahun ini. Berhubung bulan Rajab juga berdekatan dengan Ramadan, umumnya umat Islam dianjurkan untuk mengganti puasa Ramadan yang terlewat di bulan Rajab.
Mengutip dari laman Baznas dan NU Online, sebagian besar ulama Indonesia menyatakan bahwa puasa Rajab digabung dengan puasa qadha Ramadan secara bersamaan hukumnya sah dan boleh dilakukan. Hal ini berlaku baik dalam melakukan puasa qadha Ramadan dan puasa Rajab dalam satu niatan, maupun melaksanakan kedua puasa tersebut pada hari-hari yang berbeda.
Namun karena puasa Ramadan memiliki hukum wajib, sementara puasa Rajab memiliki hukum sunnah, maka ada baiknya puasa qadha Ramadhan didahulukan dan dilakukan terpisah untuk mengganti tanggungan yang dimiliki demi kesempurnaan pahala, baik dari puasa Ramadan maupun puasa Rajab. Terlebih jika tanggungan puasa disebabkan alasan atau udzur di luar udzur syar’i, misal datang bulan.
Sebagai pengingat kembali, niat puasa Rajab adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِِلَّهِ تَعَلى
"Nawaitu shauma ghodin fii syahri rojaba sunnatan lilahi ta'ala."
Sementara niat puasa qadha Raamdan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala."
Sehingga jika berniat untuk menggabungkan puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadan, maka niatnya menjadi seperti berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ مَعَ سُنَّةِ رَجَبٍ لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma ghodin 'an qadha'i fardhi Ramadhana ma'a sunnati Rajabi lillahi ta'ala"
Sebagaimana telah dijelaskan, puasa qadha Ramadan disebut lebih dulu karena kedudukannya sebagai pengganti ibadah wajib berupa puasa Ramadan. Baru kemudian puasa Rajab diniatkan. Karena ini pula, sebagian ulama menganjurkan agar puasa qadha Ramadan dan puasa Rajab dilaksanakan secara terpisah pada hari-hari berbeda.
Selebihnya, melaksanakan kedua puasa tersebut sama seperti melaksanakan puasa sunnah lain, yakni sebagai berikut:
- Disunnahkan sahur terlebih dahulu.
-
Membaca niat puasa sebagaimana telah disebutkan.
-
Menahan diri dari makan, minum, dan hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari
-
Memperbanyak amal kebaikan seperti membaca Al-Qur’an, bersedekah, dan berzikir
-
Menyegerakan berbuka puasa saat waktunya tiba.
(edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana