Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Ketua Dewan dan Bupati Siap Ikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Hakam Alghivari • Sabtu, 18 Mei 2024 | 01:15 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada.

LAMONGAN, Radar Lamongan - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyatakan jika caleg terpilih di Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri, jika nantinya maju sebagai bakal calon bupati (bacabup). Seperti diketahui, caleg terpilih dapil dua Lamongan, Abdul Ghofur telah mendaftar bacabup Lamongan di PKB, Partai NasDem, PPP, dan Partai Demokrat.

 ‘’Kalau aturannya seperti itu, kita ikuti aturan itu,’’ tutur Ghofur saat dikonfirmasi di Rumah Makan Aqila, Kamis (16/5).

Ketua DPRD Lamongan tersebut meraih suara terbanyak di dapil dua Lamongan yakni 18.283 suara. Ghofur mengaku optimistis maju di Pilkada Lamongan 2024 yang diselenggarakan November mendatang.

Optimisme tersebut didukung dengan perolehan 12 kursi PKB di Pileg Lamongan lalu. Artinya, PKB tetap bisa mengusung bacabup sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Meski begitu, Ghofur memastikan partainya tetap akan berkomunikasi dan berkoalisi dengan semua partai. ‘’Saya pernah bicara untuk membangun Lamongan itu tidak bisa sendiri, kita mengajak bersama koalisi partai untuk membangun Lamongan bersama-sama,’’ ucap Ketua DPRD Lamongan tersebut.

Ketua Komisioner KPUK Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, pihaknya akan mengacu pada ketentuan yang ada saat ini, terkait adanya bakal calon yang menduduki jabatan tertentu. ‘’Kita akan berjalan sesuai regulasi,’’ ujarnya.

Mahrus mengatakan, pada regulasi sebelumnya menyatakan jika caleg terpilih yang maju di Pilkada tetap harus mengundurkan diri. ‘’Harapan saya Pemilu kedepan baik perencanaan maupun regulasi nanti, tidak sampai ada hal yang terlalu mepet. Sehingga kami ditataran pelaksana tingkatan bawah bisa segera menyesuaikan,’’ ucapnya.

Seperti diketahui, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Wabup Lamongan Abdul Rouf juga mendaftar sebagai bacabup di sejumlah parpol. Apakah bupati dan wabup juga harus mengundurkan diri?. 

Mahrus mengatakan, regulasi saat ini adalah wajib mundur jika sudah masuk tahapan pencalonan KPU. Namun, Mahrus tidak menyebutkan dasar hukum bupati dan wabup harus mengundurkan diri saat maju di Pilkada. Dia menambahkan, yang harus di garis bawahi yakni tahapan pencalonan masih belum.

‘’Terkait adanya fenomena hari ini penjaringan bakal calon merupakan ranah internal masing-masing parpol. Jadi saat ini tidak bisa menjadi berometer jauh terkait hal itu,’’ katanya.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi memastikan, pihaknya siap mengikuti segala ketentuan dan aturan yang berlaku. ‘’Saya akan mengikuti segala ketentuan dan aturan yang disampaikan oleh KPU maupun oleh pemerintah pusat,’’ tutur Bupati Yes, sapaan akrabnya.

Wartawan koran ini belum mendapatkan konfirmasi dari Wabup Lamongan, Abdul Rouf. Pesan singkat melalui WA terdapat centang dua. Artinya WA Kiai Rouf aktif. Namun hingga berita ini ditulis, Kiai Rouf tak kunjung membalas.

Selain itu, ASN yang maju di Pilkada Lamongan juga harus mengundurkan diri. Diberitakan sebelumnya, Kepala BPKAD Lamongan, Khusnul Yakin mengaku sudah mengajukan pensiun dini sejak Tanggal 16 April 2024, serta persetujuan dari bupati pada Tanggal 22 April 2024.

‘’Sekarang proses (pengajuan pensiun, Red). Informasinya sudah turun, tapi saya belum dapat fisiknya, jadi setelah di bawaslu saya informasikan,’’ terang Khusnul saat dikonfirmasi via ponsel. (sip/ind)

Editor : Hakam Alghivari
#bupati #pilkada #2024 #bacabub #lamongan #ketua dewan #pkpu