Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Komplotan Penganiaya di Desa Kramat Kabupaten Lamongan Dituntut Berbeda, Berikut Rinciannya

Muhammad Suaeb • Selasa, 8 Agustus 2023 | 22:18 WIB
BACAKAN TUNTUTAN: Jaksa Penuntut Umum Putri Kusuma Whardhani membacakan tuntutan pada kasus penganiayaan di Desa Kramat, Kecamatan Lamongan kemarin (7/8).  (ISTIMEWA FOR RDR.LMG)
BACAKAN TUNTUTAN: Jaksa Penuntut Umum Putri Kusuma Whardhani membacakan tuntutan pada kasus penganiayaan di Desa Kramat, Kecamatan Lamongan kemarin (7/8).  (ISTIMEWA FOR RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Lima terdakwa dalam dua berkas perkara penganiayaan di Desa Kramat, Lamongan, mendengarkan tuntutan sidang online di PN setempat Senin (7/8).

Terdakwa berkas pertama, M Amirudin, 25, dituntut sepuluh bulan penjara. Empat terdakwa di berkas kedua masing – masing dituntut enam bulan penjara. Mereka adalah Ahmad Musyafah Nur Fanani, 22; Fikri Ardiansyah, 21; M. Wahyu Abdi Fahreza, 20; dan Muhamammad Efendi, 19. Semua terdakwa warga desa setempat.

Salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Kusuma Whardhani, mengatakan, ada beberapa pertimbangan memberatkan bagi Amirudin. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Hanif terluka. Selain itu, terdakwa pernah dihukum delapan bulan karena kasus penggelapan motor. ‘’Hal meringankan terdakwa mengaku terus terang dan sopan dalam persidangan,’’ katanya.

Sedangkan empat terdakwa lainnya belum pernah dihukum dan berterus terang. ‘’Bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakawaan akternatif ketiga pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP penuntut umum,’’ ujar JPU.

Seperti diberitakan, korban Hanifatur Rohman, 19, bersama Ahmad Miftachul Ulum dan M Wahyu Ramadan berboncengan tiga sekitar pukul 03.00 (21/4). Tujuannya, mengantarkan Wahyu pulang. Ternyata, HP Wahyu hilang, diduga terjatuh. Mereka lalu kembali melewati jalan poros Dusun Cekel, Kramat. 

Terdakwa yang berada di warung menyuruh mereka berhenti. Terjadi cekcok hingga akhirnya korban dipukuli Amirudin bersama temannya. (sip/yan)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#jpu #cekcok #Penjara #perkara #berkas #kramat