‘’Untuk tahun ini tentunya banyak tersangka kurir yang juga menjadi pemakai sabu-sabu,’’ tutur Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Awalnya terjerumus menjadi kurir narkoba, serta tergiur mendapatkan banyak uang dalam waktu singkat. Selain itu, kurir juga diiming-imingi mendapatkan upah memakai barang haram tersebut. Mayoritas kurir mengakui rasa takutnya kalah dengan keinginan, untuk bisa mengkonsumsi narkoba lagi.
‘’Pengiriman barang haram tersebut melalui sistim ranjau. Akan tetapi anggota sudah mengendusnya, hingga dilakukan penangkapan,’’ ungkapnya.
Yakhob menyatakan, rerata narkoba dipasok dari luar kota. Upah kurir berdasarkan banyaknya barang yang dibawa. Satu kali pengiriman, kurir sabu-sabu biasanya mendapatkan upah antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
‘’Rerata terhimpit ekomoni hingga nekad menjadi kurir narkoba,’’ terangnya. (mal/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto