Hingga kemarin (18/4), ada tiga aduan dari pekerja yang masuk ke dinasnya. Yakni, aduan THR di PT Starfood Paciran, PT Baruna Paciran, dan PT Citi Plumb.
‘’Dari laporan ini kita kordinasikan dengan pengawas, masalah THR, setelah itu terselesaikan,’’ ujarnya.
Agus menjelaskan, aduan masuk Sabtu (15/4). Penyelesaiannya cukup cepat, yakni Senin (17/4). ‘’Perkiraan satu perusahaan ada tiga pekerja yang mengadu,’’ imbuhnya.
Agus menambahkan, ada kesalapahaman terkait THR. Dia mencontohkan pekerja yang habis kontrak sebelum hari raya. Mereka tidak ada hak mendapatkan THR. Namun, mereka minta THR. Hal itu sudah diklirkan.
‘’Ada juga perhitungan salah, tapi perusahaan merasa benar,’’ katanya.
Agus menuturkan, pihaknya membuka pos sebagai tempat konsultasi dan informasi. Posko buka hingga H+7 lebaran. Dengan waktu tersebut, ada kelonggaran bagi pekerja.
‘’Kita tunggu H+7 itu diskresi kita, untuk pekerja supaya dapat haknya. Untuk posko ini 24 jam, ada link dan medsos, bisa secara langsung petugas terjadwal,’’ jelasnya.
Agus menambahkan, THR sesuai normatif atau sesuai edaran menteri. Secara garis besarnya, pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan, maka mendapatkan hak untuk satu kali gaji. Bagi yang baru bekerja satu bulan, sudah dapat haknya, tapi dibagi 12 bulan.
‘’Tapi terkadang pekerja keliru menghitungnya, bisa terjadi perusahaan juga, makanya dimediasi oleh kita,’’ ujarnya. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto