‘’Di empat warung mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek dan miras jenis toak,’’ ucap Kabid Trantibum Satpol PP Lamongan, Sutrisno.
Kali pertama, razia dilakukan warung di Dusun Bulutrate, Desa Sumurgenuk. Di tempat ini, petugas menemukan 13 botol miras. Pemilik warung melarikan diri.
Razia kedua di Desa Plaosan. Di warung milik Tomi Arianto, 46, petugas menemukan 12 botol Guinness dan 8 botol bir Bintang. Miras itu disembunyikan di kolong tempat tidur. ‘’Penyimpanan tersebut untuk mengelabuhi petugas saat razia, namun ditemukan persembunyiannya,’’ tutur Sutrisno.
Sedangkan di kafe Kembang Jati milik M Endra, 39, ditemukan 4 botol bir bintang dan 6 botol Guinness.
Terakhir, razia di Desa Banaran. Di warung Edi Pujianto, 48, ditemukan 3 botol toak.
Sutrisno mengatakan, rata – rata penjual berkedok warung kopi. Pemilik warung miras akan dipanggil ke kantor untuk proses lebih lanjut hingga menjalani sidang tipiring.
Dia menambahkan, razia bakal terus berlanjut ke beberapa tempat lainnya. ‘’Akan melakukan razia lagi, untuk watunya tidak ditentunkan,’’ ujarnya. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto