Dia dinyatakan Jaksa Penuntut Umum, Eko Vitiyandono, bersalah melakukan tindak pidana narkotika mengedarkan ganja, tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.
‘’Sebagaimana yang termuat dalam dalam dakwaan kesatu, penuntut umum yaitu pasal 114 ayat satu Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,’’ ucapnya.
Selain menuntut terdakwa pidana penjara tujuh tahun dikurangi masa penahanan sementara, JPU juga meminta terdakwa membayar denda Rp 1,2 miliar subsider tiga bulan penjara.
Sementara barang bukti ganja seberat 233,44 gram dalam bentuk 34 paket dirampas untuk dimusnahkan.
Zihad ditangkap atas perkembangan kasus terdakwa Abd Munib Muhajir alias Boneng, 37, warga Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng. Zihad ditangkap tidur di rumahnya (24/8).
Dalam kesaksiannya, Zihad mendapat ganja dari Amanda Hidayat, warga Medan yang saat ini DPU. Awalnya, dia ingin membeli tembakau rokok di olshop. Kemudian, ditawari ganja lewat chat. Terdakwa sempat membeli empat kali. Setiap pembelian, harganya Rp 2 juta untuk 0,5 kilogram (kg) kotor. Ganja itu dijual dengan keuntungan Rp 2 juta.
Munib merupakan salah satu pembeli Zihad. Dia sudah tiga kali bertransaksi dengan harga satu paket Rp 250 ribu.
Munib kemarin juga seharusnya menjalani sidang tuntutan. Namun, sidangnya ditunda.
Adhimas Wahyu Sadhewo, penasihat hukum dari terdakwa, menuturkan, pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Inti pembelaan, meminta hukuman seringan - ringannya. ‘’Karena dikenakan pasal 114 yang minimal lima tahun penjara,’’ ucapnya. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto