Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Panggil PT BIP Besok

M. Yusuf Purwanto • Rabu, 28 Desember 2022 | 17:25 WIB
TINJAU KE LAPANGAN: Tim Inafis Polres Lamongan mengambil sampel limbah dari PT BIP yang mencemari lahan pertanian di Desa Tlogoretno, Kecamatan Brondong bulan lalu. PT BIP bakal panggil.  (Dokumentasi RDR.LMG)
TINJAU KE LAPANGAN: Tim Inafis Polres Lamongan mengambil sampel limbah dari PT BIP yang mencemari lahan pertanian di Desa Tlogoretno, Kecamatan Brondong bulan lalu. PT BIP bakal panggil.  (Dokumentasi RDR.LMG)
’’Ketika IPAL itu belum diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dari DLH, maka mereka tidak beroperasi dulu.’’

Edy Yunan Achmadi, Plt Kepala DLH Lamongan

LAMONGAN, Radar Lamongan – Persoalan terkait PT Brondong Inti Perkasa (BIP) belum selesai. Kemarin (27/12) komisi C DPRD Lamongan menggelar hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup, Disnaker, Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) dan ketua Karangtaruna Kecamatan Brondong.

 

Mereka membahas terkait keberadaan PT Brondong Inti Perkasa (BIP). Termasuk, izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan ketenagakerjaan asing.

 

Ketua Komisi C DPRD Lamongan, M Burhanuddin, menuturkan, sesuai sidak komisinya, ditemukan adanya limbah yang berdampak pada lingkungan sekitar.

 

‘’Teman-teman LPBH-NU meminta kepada kita untuk mengawal masalah tersebut,’’ ucapnya.

 

Menurut dia, komisi C merekomendasikan agar pabrik PT BIP ditutup sementara. ‘’Belum adanya izin terkait pengelolaan limbah atau IPAL. Kita komisi C rekomendasikan ditutup, jika mereka masih operasi ada langkah hukum, nanti kita kawal bareng,’’ imbuhnya.

 

Anggota komisi C, M Freddy Wahyudi, menuturkan, sidak komisinya dilakukan sekitar dua pekan lalu. Komisinya mengetahui PT BIP belum punya izin IPAL dan pengelolaan limbahnya belum ada.

 

‘’Akhirnya komisi C dan DLH sepakat untuk memberhentikan dulu sementara pengoperasian PT BIP, mereka juga setuju,’’ jelasnya.

 

Namun menurut informasi yang diterimanya, lanjut Freddy, PT tersebut ternyata masih beroperasi. Komisi melakukan pemanggilan Kamis (29/12).

 

‘’Keputusan sudah bulat, diberhentikan dulu sampai batas waktu yang tidak ditentukan, karena belum punya IPAL,’’ jelasnya.

 

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Lamongan, Lailatul Masruroh, menuturkan, perizinan masalah ketenagakerjaan belum dipenuhi oleh BIP. ‘’Belum melakukan wajib lapor ketenagakerjaan. Kedua, belum mengurus peraturan perusahaan, belum mencatatkan perjanjian kerja dengan pekerja,’’ katanya.

 

Pihak PT BIP juga dinilai belum melaporkan keberadaannya atau operasional kepada disnaker. ‘’Sampai detik ini tidak ada tindak lanjut lagi,’’ ujarnya.

 

Plt Kepala DLH Lamongan, Edy Yunan Achmadi, membenarkan dinasnya bersama komisi C pernah ke PT BIP. ‘’Ketika IPAL itu belum diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dari DLH, maka mereka tidak beroperasi dulu,’’ ucapnya.

 

Ketua Karangtaruna Kecamatan Brondong, Sismulyadi, menilai BIP kurang koperatif terkait dengan dugaan pelanggaran masalah limbah dan lain-lain. ‘’Kesepakatan untuk ditutup total sementara waktu,’’ katanya.

 

Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Lamongan, Nihrul Bahi Alhaidar, menduga BIP melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Berita ini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak PT BIP. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Limbah #lahan pertanian #ipal #lamongan #Mencemari #PT BIP