Dalam surat pernyataan, korban dan pihak PT BIP sudah membubuhkan tanda tangan di atas materai, Rabu (16/11). Camat Brondong Na’im membenarkan hal tersebut. ‘’Mediasi dilakukan di Balai Desa Tlogoretno, warga yang terdampak limbah sudah mendapatkan ganti rugi Rp 35 juta,’’ terang Na’im kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (17/11).
Na’im berharap perusahaan yang ada mampu mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga, ke depan tidak terjadi lagi limbah dari perusahaan yang mencemari lingkungan sekitar. Na’im juga membenarkan jika sebelumnya Polres Lamongan meninjau ke lokasi.
‘’Jadi prosesnya seperti apa, kami serahkan pada pihak berwenang. Yang jelas, ganti rugi terhadap korban dan proses dari Polres merupakan hal yang berbeda. Terpenting, warga saya sudah klir,’’ imbuhnya.
Ketua Komisi C DPRD Lamongan M. Freddy Wahyudi menuturkan, pihaknya tetap akan melakukan sidak ke lokasi PT BIP. Pihaknya ingin melihat seberapa berat dampak limbah pabrik baja tersebut.
‘’Kita akan lakukan peninjauan lokasi. Kita lihat pelanggarannya. Kalau ringan, kita berikan teguran. Kalau berat, kita berikan rekomendasi untuk tidak beroperasi dulu,’’ tutur politisi F-PKB tersebut
Sementara itu, Polres Lamongan masih menunggu hasil sampel limbah yang dikirimkan ke Surabaya. Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi mengaku belum bisa memastikan kandungan limbah tersebut, karena hasil lab belum keluar.
‘’Untuk sempelnya sudah dibawa ke Surabaya oleh anggota, jadi hasilnya masih ditunggu,’’ imbuhnya.
Yogi memastikan, dalam waktu dekat akan memanggil pihak PT BIP dan pemilik lahan yang terdampak limbah. ‘’Minggu depan akan segera dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,’’ pungkasnya. (sip/mal/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto