RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) tinggal selangkah.
Pascaditetapkan, pemerintah kabupaten (pemkab) dijatah setahun untuk menerapkan keseluruhan. "Kita tidak melarang merokok. Tapi, tentunya memberi batasan berdasar ketentuan. Apa yang dibatasi," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ninik Susmiati kemarin (10/12).
Ninik melanjutkan, penerapan KTR bakal dibahas dalam peraturan bupati (perbup). Juga, termasuk mengakomodir dan mempertimbangkan masukan hasil sosialisasi dilakukan di MCM Hotel Bojonegoro kemarin.
Di antaranya sanksi jika yang merokok di kawasan sekolah merupakan tukang saat pembangunan atau perbaikan gedung sekolah.
"Tentu, dasar penerapan masih akan menyusun perbup. Nanti ada tim pembahas yang menilai diakomodir tidaknya masukan. Termasuk tempat-tempat umum seperti kafe dan hotel," lanjutnya.
Sementara itu, tegas dia, yang tidak diperbolehkan ada kawasan rokok yakni sekolah dan rumah sakit (RS). Sebab, mencegah perokok pemula dan melihat kerentanan pasien.
Ninik mengatakan, untuk menindaklanjuti perda yang ditetapkan diberi waktu setahun. Target, untuk perbup tuntas pada pertengahan 2026. "Semoga di 17 Desember besok tidak ada halangan dan bisa ditetapkan jadi perda," ujarnya.
Ketua Pansus DPRD Bojonegoro Sudiyono menambahkan, adanya dinamika dan keraguan perlu kehati-hatian dan akan ditindaklanjuti dalam perbup. Perihal sanksi, penegakannya masih digodok. "Alhamdulillah untuk raperda ini masih penyempurnaan," katanya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana