Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Antisipasi Cemaran Limbah Pabrik Tembakau, Ini Menurut Akademisi Unigoro: Perusahaan Butuh SDM Sarjana Lingkungan

M. Nurcholis • Senin, 23 Juni 2025 | 19:15 WIB
Kaprodi Ilmu Lingkungan Unigoro, Oktavianus Cahya Anggara, ST., M.Sc.
Kaprodi Ilmu Lingkungan Unigoro, Oktavianus Cahya Anggara, ST., M.Sc.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM — Per Juni 2025, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Bojonegoro mencatat ada 36 perusahan tembakau dan rokok di Kabupaten Bojonegoro.

Meskipun industri tembakau memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian warga, akademisi Universitas Bojonegoro (Unigoro) mengingatkan perusahaan untuk mengantisipasi cemaran limbah.

“Limbah yang pasti dihasilkan oleh perusahaan pengolahan tembakau adalah asap mengandung NOx dan SO2. Begitu udara ambien diukur dengan alat detektor, lalu hasilnya melebihi baku mutu. Maka aktivitas perusahaan di situ diberi peringatan untuk mengurasi emisinya agar di bawah ambang batas. Tapi kalau limbah berupa bau tidak sedap sifatnya relatif. Karena indra penciuman manusia beda-beda sensitifitasnya,” terang.

Kaprodi Ilmu Lingkungan Unigoro, Oktavianus Cahya Anggara, ST., M.Sc., Senin (23/6/25)
Pada 13 Juni 2025, Pemkab Bojonegoro menghentikan sementara operasional PT Sata Tec Indonesia hingga melengkapi dokumen perizinannya.

Pabrik pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas ini, mendapatkan atensi dari pemerintah usai masyarakat sekitar mengeluhkan timbulnya bau tak sedap. Ditambah, PT. Sata Tec Indonesia juga beroperasi di dekat pemukiman warga dan lembaga sekolah.

Menurut Oktavianus, selain dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) perusahaan harus mengantongi dokumen lingkungan lainnya.

Yakni, Rencana Kepengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dokumen AMDAL, RKL, dan RPL harus disusun sebelum perusahaan beroperasi.

“RKL adalah kewajiban si pemilik usaha untuk mengelola limbah. RPL adalah kewajiban untuk memantau aktivitas usaha agar selaras dengan lingkungan sekitarnya. Perusahaan pengolahan tembakau di Bojonegoro http://www.saintek.unigoro.ac.id harus memiliki tenaga kerja bergelar sarjana lingkungan (S.Ling) yang mampu mengelola limbah dengan baik. Sehingga apapun residunya masih di bawah ambang batas,” jelasnya.

Prodi Ilmu Lingkungan Unigoro mencetak lulusan yang bisa berperan sebagai High Conservation Value (HCV) dan Social Impact (SI) Officer. Mereka telah dibekali dengan pengetahuan dasar baku mutu lingkungan. Mereka mampu menjadi penanggungjawab proses pembangunan lingkungan pada suatu perusahaan. (*/din/edo/cho)

Editor : M. Nurcholis
#Limbah #saintek #Baku Mutu #akademisi #amdal #unigoro #Detektor #Perusahaan #peringatan #pencemaran #bojonegoro #tembakau