Sidang Selasa (24/1) itu, putusan sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, pasal 56 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, putusan lebih rendah dari tuntutan JPU.
‘’Tuntutan JPU pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta pidana denda Rp 1,5 miliar subsider pidana kurungan enam bulan. Sedangkan, putusannya pidana penjara dua tahun sekaligus pidana denda Rp 1,5 miliar subsider pidana kurangan enam bulan,” tutur Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto.
Perlu diketahui, terdakwa ditangkap penyidik Bea Cukai Bojonegoro saat perjalanan mengirim rokok ke arah Jakarta pada 12 September 2022. Terdakwa sebagai kurir rokok legal. Namun saat pengiriman rokok, terdakwa nyambi mengirim rokok ilegal.
‘’Adapun barang bukti yang disita 72 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Juga 75 karton rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dirampas untuk dimusnahkan,” tambah Sonny.
Sementara itu, terdakwa menerima rokok ilegal itu dari pria berinisial AD masih buron. AD suruhan dari pria berinisial RP juga masih buron. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto