Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum usai Endi Ali dipukul.
‘’Setelah dilakukan pemeriksaan, kini Supartin ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,’’ ujarnya.
Seperti diberitakan, versi Kanit Pidum Polres Lamongan, Ipda Sunandar, berdasarkan laporan yang diterimanya, kasus itu berawal saat Endi Ali mengawasi proyek pengurukan sawah di belakang Puskesmas Kalitengah. Lahan itu untuk lapangan bola voli permanen.
Beberapa saat kemudian, dia dihampiri Supartin yang menanyakan terkait sawah milik desa tersebut. Endi mengatakan bahwa sawah diuruk dan nantinya diplester untuk dijadikan lapangan bola voli bagi para pemuda.
‘’Terlapor kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga mengenai bibir pelapor,’’ jelasnya.
Karena pukulan itu, bibir Endi berdarah dan giginya retak. Endi bergegas menuju polsek untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian tersebut. Laporan di polsek kemudian dilimpahkan ke polres. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto