Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Polres Blora Ringkus Komplotan Pengeroyok Salah Sasaran di Cepu

Rahul Oscarra Duta • Jumat, 22 Mei 2026 | 09:40 WIB
BARANG BUKTI: Petugas kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti dari komplotan pelaku penganiayaan di wilayah Cepu. (RAHUL OSCARRA DUTA/RDR.BJN)
BARANG BUKTI: Petugas kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti dari komplotan pelaku penganiayaan di wilayah Cepu. (RAHUL OSCARRA DUTA/RDR.BJN)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Komplotan pemuda pelaku pengeroyokan dan pembacokan di wilayah Cepu berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Cepu bersama Tim Resmob Polres Blora. Ironisnya, aksi brutal tersebut dipicu salah sasaran setelah para pelaku mendapat tantangan tawuran melalui media sosial Instagram.

Korban diketahui bernama MR, 21, warga Kecamatan Sambong. Ia menjadi sasaran pengeroyokan saat melintas seorang diri di Jalan Blora–Cepu, Kelurahan Karangboyo, Minggu dini hari (3/5). Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di wajah dan tubuh serta kehilangan sejumlah barang miliknya.

Kapolres Blora Wawan Andi Susanto mengatakan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Hasil penyelidikan, petugas mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Total ada tujuh orang diamankan, terdiri dari dua pelaku dewasa, tiga anak berkonflik dengan hukum, dan dua lainnya berstatus saksi,” ujarnya.

Dua tersangka dewasa yang ditahan masing-masing berinisial PDA, 18, dan MA, 18, warga Kecamatan Cepu. Sedangkan tiga pelaku di bawah umur penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blora. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Puluhan Korban Aplikasi Snapboost Geruduk Polres Blora, Alami Kerugian Bervariasi

“Peristiwa itu bermula ketika salah satu tersangka menerima pesan tantangan tawuran melalui Instagram pada Sabtu malam (2/5). Kelompok pelaku kemudian berkumpul dan menunggu lawan di kawasan Perumahan Cepu Asri hingga dini hari,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, sekitar pukul 04.30 WIB, korban MR melintas seorang diri menggunakan sepeda motor. Pelaku mengira korban merupakan bagian dari kelompok lawan yang menantang mereka.

“Korban langsung dipanggil dan dikeroyok bersama-sama menggunakan tangan kosong dan tendangan,” imbuh Wawan.

Tidak hanya menganiaya korban, para pelaku juga merampas helm, ponsel, jaket hoodie, dan kaos milik korban sebelum kabur meninggalkan lokasi.

Beberapa saat kemudian, tersangka MA bersama rekannya kembali ke lokasi karena merasa kehilangan ponsel. Mereka kembali mendatangi korban yang saat itu masih berada di sekitar tempat kejadian.

“Karena korban tidak mengetahui keberadaan ponsel tersebut, tersangka MA mengeluarkan celurit berwarna emas dari balik jaket untuk mengancam korban. Pelaku juga sempat memukul wajah korban sebelum akhirnya pergi,” ujarnya.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami mata kiri lebam, hidung berdarah, kepala benjol, gusi berdarah, serta luka lecet di sejumlah bagian tubuh.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit warna emas, dua unit sepeda motor, serta helm, jaket hoodie, dan kaos milik korban.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat 2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (hul/ind)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#cepu #Pembacokan #pengeroyokan #Tawuran #Polres Blora