BLORA, Radar Bojonegoro - Tiga pelaku yang membobol Toko Bima Perkasa di Desa/ Kecamatan Todanan berhasil dibekuk aparat Polsek Todanan bersama Unit Resmob Polres Blora.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial S, 48, dan TO, 27, warga Kabupaten Pekalongan serta HA, 36, warga Kabupaten Batang. Komplotan tersebut diketahui menggondol ratusan pres rokok hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 45 juta.
Baca Juga: Polisi Periksa Oknum Kepala SDN 3 Randulawang atas Dugaan Penganiayaan Siswa
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi antarwilayah kepolisian di jajaran Polda Jateng.
“Para pelaku merupakan komplotan spesialis pembobol toko lintas daerah,” ujarnya, Rab
Kasus pencurian itu diketahui pada Kamis pagi (30/4). Saat itu, karyawan toko hendak membuka toko, namun mendapati etalase rokok dekat kasir dalam kondisi acak-acakan. Setelah dicek lebih lanjut, pintu gudang penyimpanan dan pintu belakang toko sudah terbuka.
Ratusan pres rokok yang tersimpan di gudang pun raib digondol pelaku.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp 45 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Pecinta Kucing Blora Nyatakan Kawal Sidang Kasus Penendangan Mintel
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat Unit Resmob Polres Blora menerima informasi dari Unit Resmob Polresta Cilacap, yang sebelumnya mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut mengaku pernah beraksi di wilayah Kecamatan Todanan, Blora. Polisi kemudian bergerak menuju Cilacap untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pembobolan toko di Todanan,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus rokok yang tercecer di belakang toko, tangga bambu, linggis, obeng, serta uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan rokok curian.
Kini ketiga pelaku mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ozi/ind)
Editor : Hakam Alghivari