RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Polres Bojonegoro berhasil kasus pencabulan dan persetubuhan yang terjadi di empat lokasi berbeda di wilayah Bojonegoro. Mulai Kecamatan Temayang, Kedungadem, Sugihwaras, serta Dander.
Dari empat kasus tersebut terdapat tujuh pelaku yang diamankan. Para pelaku dijerat dengan pasal pasal 415 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dan pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tujuh pelaku dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP). Seluruh tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan dengan modus operandi yang beragam.
‘’Menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keamanan dan perlindungan anak-anak,” ungkapnya.
Baca Juga: Oknum Guru SMPN 1 Randublatung Dicopot Usai Kasus Pesan Tak Pantas Kepada Siswi
Kapolres menjelaskan, TKP pertama terjadi di Desa Belun Kecamatan Temayang, dengan pelaku berinisial AA, usia 33 tahun. Pelaku diduga masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur melalui jendela rumahnya dan melakukan tindakan pencabulan serta persetubuhan.
Sementara itu, TKP kedua berada di sebuah warkop di Desa Ngaglik, Kecamatan Kedungadem. Terdapat empat pelaku mengincar seorang korban yang sedang nongkrong.
Modus operandi menawarkan minuman keras kepada korban. Sehingga korban merasa pusing dan kehilangan kendali. Saat kondisi tidak sadar, para pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan secara bergiliran. Pelaku berinisial AA (21), RD (20), AP (18), dan RM (17) kini telah diamankan.
Kemudian TKP ketiga, berlangsung di dalam rumah milik korban di Desa Alasgung, Kecamatan Sugihwaras. Pelaku berinisial RR, 17 tahun, melakukan aksi setelah menawari korban jalan-jalan. Kemudian mengajak menonton video porno sambil melakukan pelecehan fisik dan persetubuhan.
Sedangkan pada TKP keempat, kejadian berlangsung dalam kamar pribadi pelaku berinisial MAR, 20 tahun, di Desa Ngunut, Kecamatan Dander. Pelaku menggunakan bujukan agar korban bersedia mengikuti ajakan melakukan tindakan asusila. Modus ini memerlihatkan pelaku memanfaatkan situasi emosional dan psikologis korban untuk melancarkan aksinya.
“Saat ini, barang bukti dan ketujuh pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Bojonegoro guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Polres Bojonegoro menyangkakan para pelaku dengan pasal 415 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dan pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana.
Menurut AKBP Afrian kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut masa depan generasi muda. Serta perlu penguatan peran masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian mencurigakan demi mencegah kejadian serupa kembali terjadi. (irv/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana