RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Polres Blora menetapkan Agus Sutrisno alias Agus Palon sebagai tersangka dalam kasus perusakan jalan cor yang masih basah di Desa Palon, Kecamatan Jepon. Meski telah berstatus tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang cukup.
“Dasar kita keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti, serta hasil gelar perkara tim,” ujarnya.
Agus diduga dengan sengaja merusak jalan cor yang baru selesai dikerjakan. Jalan tersebut merupakan proyek peningkatan ruas Turirejo–Palon–Nglobo yang menghubungkan Kecamatan Jepon dengan Kecamatan Jiken.
Proyek pembangunan jalan rigid itu memiliki nilai anggaran Rp 1,198 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora. Pekerjaan dilakukan oleh kontraktor CV Meteor Jaya.
Panjang jalan yang dikerjakan mencapai 502 meter dengan lebar 4 meter dan ketebalan 25 sentimeter. Proyek tersebut dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026.
Zaenul menjelaskan, perusakan jalan terjadi pada 20 Februari 2026 lalu. Atas perbuatannya, Agus dijerat pasal perusakan barang berupa bangunan.
“Ditetapkan sebagai tersangka atas perkara perusakan barang berupa bangunan, yakni pada pembangunan jalan pada 20 Februari 2026 lalu,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun penjara.
Agus dijerat Pasal 521 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
“Tidak dilakukan penahanan karena sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” tambahnya. (hul/ind)
Editor : Bhagas Dani Purwoko