RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Timur pada 10 Oktober lalu, mantan Kasatpol PP Bojonegoro sekaligus eks Camat Padangan, Heru Sugiarto (HS), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Kamis (27/11).
Tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan tahun 2021 tersebut, tiba sekitar pukul 11.40 WIB di Kejari Bojonegoro bersama tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Usai proses pelimpahan tahap, Heru kemudian dibawa keluar dari ruang pemeriksaan untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. "Penahanan di Lapas Bojonegoro," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Reza Aditya Wardhana.
Reza menegaskan, bahwa masa penahanan tersangka telah ditetapkan sesuai prosedur. "Penahanan terhitung mulai hari ini, 27 November sampai dengan 16 Desember 2025,” jelasnya.
Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik turut menyerahkan seluruh dokumen barang bukti kepada jaksa. "Pelimpahan tersangka juga disertai dokumen barang bukti," imbuh Reza.
Setelah pelimpahan, Reza memastikan proses sidang akan segera digulirkan. "Proses selanjutnya, JPU (jaksa penuntut umum) akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya," terangnya.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp1,6 miliar tersebut, Heru Sugiarto dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (dan/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana