RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro memastikan tiga korban kekerasan seksual telah mendapatkan layanan psikologis bersama instansi terkait.
Kanit IV PPA Polres Bojonegoro Ipda Ria Dirgahayu, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan secara intensif mengingat para pelaku dalam kasus ini merupakan orang tua kandung hingga ayah tiri korban. “Sudah mendapatkan pendampingan psikologis, bersama dinas terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tiga kasus yang ditangani tersebut masing-masing melibatkan orang tua korban. “Kasus pertama dari (tersangka) bapak kandung, kedua kasus bapak tiri, dan ketiga bapak kandung lagi,” imbuhnya.
Dari data PPA, ketiga tersangka MAM, 39, ayah kandung korban, warga Kecamatan Kota Bojonegoro; BJ, 39, ayah tiri korban warga Kecamatan Kapas; dan BS, 35, ayah kandung korban warga Kecamatan Margomulyo, telah diamankan.
Ketiganya diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak mereka sendiri yang masih berusia 14–15 tahun.
Kasus ini memicu keprihatinan banyak pihak, termasuk kalangan aktivis perlindungan anak. Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk segera menyediakan layanan online serta shelter aman bagi korban kekerasan berbasis keluarga.
Upaya tersebut dinilai penting agar anak maupun perempuan memiliki akses pelaporan yang mudah sekaligus tempat perlindungan saat menghadapi ancaman di lingkungan terdekat. “Pemerintah harus mulai menyediakan layanan online untuk penanganan kasus seperti ini,” ungkap Koordinator APPA Bojonegoro, Nafidatul Himmah.
Menurutnya, layanan tersebut dapat mendorong keberanian korban untuk melapor karena mereka memiliki ruang aman agar tidak ketakutan. Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang dinilai mencederai orang tua sebagai pelindung utama anak. “Perlu segera mendapat penanganan psikologis, karena proses pemulihan trauma bisa lama bahkan seumur hidup,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana