RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan jemaah salat subuh di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Senin (17/11) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sujito, 67, dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Tuntutannya seumur hidup,” tegas JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Andieka Rahaditiyanto.
Ia menjelaskan, tuntutan tersebut disusun berdasarkan sejumlah pertimbangan terkait beratnya perbuatan terdakwa.
“Ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, yang nilai ketercelaannya terdakwa tidak bisa mengingkari,” ujarnya. Menurutnya, unsur ketercelaan tersebut terlihat jelas dari lokasi dan waktu kejadian.
“Pertama tempatnya di tempat ibadah, kedua waktunya dilakukan saat sedang menjalankan ibadah,” lanjutnya.
Selain itu, perbuatan terdakwa bersifat terstruktur dan menimbulkan akibat fatal.
“Dan terakhir, perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya dua korban, dan satu luka berat,” ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abu Ma’in, membenarkan bahwa kliennya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Ia menyatakan mulai menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk sidang berikutnya. “Hak pledoi diajukan, untuk agenda sidang selanjutnya,” kata Sunaryo.
Kasus ini berawal dari peristiwa pembacokan yang terjadi pada 24 April 2025 lalu di Musala Al Manar, saat jemaah sedang melaksanakan salat subuh. Aksi tersebut menewaskan Cipto Rahayu dan Abdul Aziz, sementara satu korban lain, Arik Wijayanti, mengalami luka berat. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana