RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Polres Bojonegoro telah menyelesaikan Operasi Sikat Semeru mulai 22 Oktober hingga 2 November lalu. Hasil operasi tersebut dibeberkan dalam konferensi pers pada Selasa pagi (11/11).
Total satuan aparat kepolisian berhasil menyelesaikan tujuh kasus pencurian dalam ops tersebut. Diketahui, tiga diantaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Selama operasi berlangsung, tim berhasil mengungkap tiga kasus curanmor dengan modus yang berbeda-beda,” jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi.
Dua kasus curanmor terjadi di wilayah Bojonegoro Kota, sementara satu sisanya terjadi di wilayah Kecamatan Temayang. Pencurian di wilayah perkotaan dilakukan di area fasilitas umum, sementara tindak curanmor di Temayang menyasar ke pemukiman warga.
Detilnya, pada Senin malam (13/10), tersangka inisial WHN (27) asal Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora tega menggondol motor kawannya sendiri, yang sedang berbelanja di mimimarket di dekat Jembatan Sosrodilogo. Saat itu, posisi motor masih terpasang kunci kontak, sehingga motor dapat dibawa dengan mudah.
Kemudian pada Minggu pagi (26/10) seorang maling motor inisial MAP (25) asal Semarang beraksi di tempat parkir kolam renang Bojonegoro Water Sport (BWS), Kelurahan Sumbang, Kecamatan Kota. MAP melancarkan aksi dengan modus berpura-pura berteman akrab dengan korban incarannya, kemudian diam-diam mengambil kunci kontak motor dari tas korban sebelum membawa lari motor korban.
Setelahnya, diketahui MAP menjual motor kepada seorang penadah, inisial MKN (25) asal Bintaro, Jakarta Selatan. MKN juga telah diamankan oleh Polres Bojonegoro atas perannya dalam kasus tersebut.
Akhirnya pada Selasa subuh (5/11) di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, pelaku inisial H (45) yang merupakan warga setempat menerobos rumah milik warga atas nama Jupri, dengan membuka ganjal pintu rumah. Kemudian, H menggondol motor milik Jupri dengan cara dituntun.
Berkaca pada kasus-kasus tersebut, AKBP Afrian mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak sampai meninggalkan kunci kontak dalam keadaan terpasang pada sepeda motor. “Masih banyak kejadian kunci kontak terpasang di stop kontak motor, jadi kami menghimbau agar jika meninggalkan motor, jangan lupa kunci stang, dan amankan kunci kontak,” ujar Kapolres berpangkat dua melati tersebut.
Selain itu, jajaran kepolisian akan terus melanjutkan patroli dan penindakan kejahatan, terutama di wilayah-wilayah rawan curanmor. “Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” tambah AKBP Afrian.
Bersama dengan empat pelaku non-curnamor dalam ops tersebut, keempat tersangka curanmor dijerat dengan pasal yang sama. Yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana