Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Saksi Mangkir, Sidang Kasus Perakitan Senjata Api KKB di Bojonegoro Ditunda

Dhani Wahyu Alfiansyah • Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:17 WIB
PERAKIT SENJATA API: Terdakwa menjalani sidang dugaan perakit senjata api di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas yang dipasok ke KKB Papua. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)
PERAKIT SENJATA API: Terdakwa menjalani sidang dugaan perakit senjata api di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas yang dipasok ke KKB Papua. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Empat terdakwa perakitan senjata api yang diduga untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau OPM di Papua, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro kemarin (12/8).

Namun, sidang harus ditunda karena saksi dari Polda Jawa Timur belum bisa hadir. ‘’Masih pemeriksaan saksi, rencananya kami menghadirkan saksi verbalisan (memberikan keterangan terkait berita acara pemeriksaan),” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekry Wahyudi.

Dengan tidak hadirnya saksi tersebut, Hakim Ketua Wisnu Widiastuti memutuskan menunda sidang pada pekan depan, dan meminta JPU untuk berkoordinasi tentang kehadiran saksi.

‘’Sidang ditunda pada 20 Agustus mendatang,” terangnya menutup agenda sidang tersebut.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Tohirin menyampaikan, masih menantikan agenda sidang berjalan pada pekan depan. ‘’Karena yang berkepentingan menghadirkan saksi saat ini adalah pihak kejaksaan,” imbuhnya.

Baca Juga: Produksi Senjata KKB Papua di Bojonegoro: Teguh Disebut Otak Perakitan Senjata, Lurah Bantah Teguh Warga Karangpacar

Diketahui, Keempat terdakwa yakni Teguh Wiyono, 53, warga Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro. Pujiono, 47, warga Desa Prambatan, Kecamatan Balen. Kamaludin, 32, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu. Dan Herianto, 37, warga Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang.

Para terdakwa dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengungkapkan, bahwa keempat tersangka telah dilimpahkan ke PN oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro pada 17 Juli lalu. “Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Jawa Timur #sukosewu #perakitan senjata #agenda sidang #PN #jpu #senjata #terdakwa #temayang #bojonegoro #pengadilan negeri #balen #opm #sidang #senjata api #polda jawa timur #kkb