Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Enam Pencuri Rel KA Bojonegoro Masih Buron, Tersangka dan Penadah Warga Blora

Dhani Wahyu Alfiansyah • Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:52 WIB
KASUS PENCURIAN REL: Kawanan pencuri rel KA serta penadahnya digiring di Mapolres Bojonegoro. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
KASUS PENCURIAN REL: Kawanan pencuri rel KA serta penadahnya digiring di Mapolres Bojonegoro. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Polres Bojonegoro telah mengamankan empat dari 10 pelaku pencurian rel kereta api (KA). Enam pelaku lainnya masih dinyatakan buronan. Semua pelaku hingga pendadah warga Kabupaten Blora. 

Pengungkapan kasus itu berawal daru penangkapan tiga pelaku utama, berinisial B, 55 tahun; lalu S, 48 tahun; dan AR, 30 tahun. Lalu seorang penadah berinisial IM, 46 tahun. Dari keterangan yang diperoleh, rel-rel hasil curian memang dijual langsung kepada tersangka IM.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan, meski telah mengamankan empat tersangka, polisi menyatakan bahwa penyelidikan belum selesai. Masih ada pelaku lain yang belum tertangkap masing-masing berinisial K, J, ST, W, KR, dan SK. ‘’Enam orang lainnya masuk daftar pencarian orang,” terangnya.

Selain itu, diungkapkan bahwa para tersangka memotong rel menggunakan tiga gergaji besi, lalu mengangkut potongan tersebut menggunakan truk Mitsubishi warna kuning bernopol K 8720 ES. “Selanjutnya dijual guna mendapatkan keuntungan,” imbuhnya.

Baca Juga: Pencuri Rel Kereta Api Diamankan Polres Bojonegoro: Empat Pelaku Ditangkap, Enam Orang Masih DPO

Berdasarkan data ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan, Polres Bojonegoro menyebutkan, aksi pelaku bukan kali pertama terjadi.

Selain di rel KA wilayah Desa Tikusan Kecamatan Kapas pada 8 Juni, sebelumnya di rel KA wilayah Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam pada 25 Mei.

Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian PT KAI sekitar Rp57 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#AKBP Afrian Satya Permadi #gergaji besi #polres bojonegoro #pt kai #tersangka #rel #Daftar Pencarian Orang #rel ka #bojonegoro #rel kereta api #penadah #blora #Pencurian #kapolres Bojonegoro