Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pencuri Rel Kereta Api Diamankan Polres Bojonegoro: Empat Pelaku Ditangkap, Enam Orang Masih DPO

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 6 Agustus 2025 | 01:00 WIB
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi (dua dari kiri) dan Deputi Pam Obvit PT KAI Daop 8 Surabaya, Letkol Inf RN. Mokoginta  (paling kiri) menunjukkan barang bukti pencurian rel KA.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi (dua dari kiri) dan Deputi Pam Obvit PT KAI Daop 8 Surabaya, Letkol Inf RN. Mokoginta (paling kiri) menunjukkan barang bukti pencurian rel KA.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Empat pelaku pencurian rel kereta api (KA) di Kecamatan Gayam dan Kapas resmi ditahan oleh Polres Bojonegoro usai tertangkap di Blora pada Juni lalu. Modus operandi kejahatan tersebut diungkap dalam ungkap kasus di Mapolres Bojonegoro Selasa sore (5/8), setelah para pelaku diamankan seminggu sebelumnya (29/7) di wilayah Blora.

Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, rombongan pelaku melakukan aksi dua kali, yakni pada 23 Mei di Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam.Berikutnya pada 8 Juni di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, saat sebagian pelaku ketahuan sedang melakukan aksi pencurian.

Ada empat pelaku yang diamankan dalam aksi tersebut, yakni inisial B (55) selaku pencuri, S (48) selaku supir truk pengangkut, AR (30) sebagai pencuri dan kernet truk, dan IM (46) sebagai penadah. Semua pelaku berasal dari Blora, dengan B berasal dari Kecamatan Jati, S dan AR berasal dari Jepon dan IM berasal dari Blora Kota.

Sementara itu, enam tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk terduga otak aksi pencurian, inisial K. “K masih berstatus DPO, dia memiliki informasi dan target sasaran rel kereta yang disampaikan ke temannya (S dan AR),” jelas AKBP Afrian.

Selain K, ada pula inisial J, ST, W, KR dan K yang juga berstatus DPO. Modus operandinya, berangkat dari Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, S dan B mengantar kawan-kawan mereka melakukan aksi pencurian, dengan modal gergaji besi.

“Di tengah aksi saat mengangkut rel, mereka dipergoki oleh warga setempat yang juga mengejar mereka. Kami berterima kasih kepada warga yang turut waspada terhadap lingkunagn dan melaporkan kejadian pada Polsek (Kapas),” ungkap AKBP Afrian.

Rombongan pencuri dikejar oleh warga menggunakan sepeda motor hingga wilayah Kecamatan Trucuk, sebelum rombongan memutuskan kabur dari truk dan meninggalkan barang curian. Truk nopol K 8270 ES beserta besi rel curian diamankan sebagai barang bukti oleh Polres Bojonegoro.

“Setelah S, B dan AR diamankan, didapatkan informasi bahwa besi rel akan dijual kepada IM sebagai penadah. Total kerugian negara yang dialami Dirjen KA akibat pencurian diperkirakan mencapai Rp 57 juta,” papar AKBP Afrian.

Pelaku diancam Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Selain truk dan besi rel dengan total panjang 24 meter, empat balok kayu 12 x 12 cm, tiga gergaji besi, satu tali tampar dan satu buah handphone turut diamankan sebagai barang bukti.

Deputi Pam Obvit PT KAI Daop 8 Surabaya, Letkol Inf RN. Mokoginta mengapresiasi kerjasama pengamanan tersangka oleh Polres Bojonegoro. “Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi kedepannya,” ujarnya. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#AKBP Afrian Satya Permadi #kapas #polres bojonegoro #ka #jati #rel #Padangan #besi rel kereta api #jepon #dpo #rel ka #bojonegoro #rel kereta api #Pencuri #gayam #Besi #blora #Pencurian #Kereta Api