RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kasus pengedar uang palsu (upal) di Bojonegoro, hingga saat ini (24/6) masih belum masuk persidangan. Keempat orang komplotan itu, telah ditetapkan tersangka oleh Polres Bojonegoro dua bulan lalu (24/4).
Masing-masing tersangka berinsial MS, 27, warga Desa/Kecamatan Sugihwaras; UF, 42, warga Kabupaten Lamongan; NF, 55, warga Kabupaten Gresik; dan DB, 42, warga Kabupaten Kediri.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Andi Ermawan menyampaikan, bahwa berkas perkara dari penyidik, belum dilimpahkan seluruhnya. Meski telah dilakukan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Menurutnya, saat ini masih proses pengumpulan bukti. "Benar empat tersangka, belum dilimpahkan," terangnya. Diketahui, dari hasil penyidikan sementara, polisi mengamankan 277 lembar upal.
Tersangka MS mulai mendapat suplai uang palsu dari NF di SPBU Wilayah Kabupaten Malang, pada 23 Maret 2025. Transaksi uang palsu senilai Rp 60 juta itu, kemudian dibawa MS ke rumah kontrakannya di Kecamatan Baureno, sebelum diedarkan bersama UF.
Setelah menata dan menyelipkan sejumlah uang palsu, mereka mulai melakukan aksinya yang rerata menyasar agen bank BRILink. Pertama beroperasi di agen BRILink di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas. Setelah berhasil, keduanya melanjutkan aksinya di sejumlah agen bank sebanyak enam TKP.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP. Pelaku terancam hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (dan/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko