RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kasus pembacokan dengan tersangka Sujito di Desa/Kecamatan Kedungadem pada 29 April 2025, telah direncanakan rekonstruksi sejak Mei lalu. Namun, rencana tersebut, masih menunggu jadwal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bojonegoro Ipda Michael Manansi menyampaikan, bahwa pelimpahan berkas masih menunggu jadwal rekonstruksi. "Belum, masih menunggu jadwal rekontruksi kejadian dari kejaksaan," terangnya.
Menurutnya, meski sempat dilakukan reka adegan di Polres Bojonegoro pada Mei lalu, namun hanya sebatas untuk mengetahui kronologi kejadian. Menurutnya, rekonstruksi tetap bakal dilakukan bersama kejaksaan. "Kalau rekonstruksi wajib mengikutsertakan kejaksaan," imbuhnya.
Kanit Pidum menambahkan, rencana rekonstruksi bakal digelar di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Musala Al Manar Desa/Kecamatan Kedungadem. "Informasi terakhir langsung (rekonstruksi) di TKP, " pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Bojonegoro Andi Ermawan menyampaikan, bahwa berkas perkara dari penyidik, belum dilimpahkan seluruhnya. Ia membenarkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima pada 5 Mei 2025 lalu. "Belum dilimpahkan," ujarnya pada Kamis (19/6).
Diketahui, pembacokan yang dilakukan Sujito pada tiga korban di Musala Al Manar Desa/Kecamatan Kedungadem, dengan korban luka berat Arik Wijayanti, 60, dan dua korban meninggal dunia Cipto Rahayu, 63, dan Abdul Aziz, 63, ketua RT. Pria berusia 67 tahun itu, langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan dugaan sementara kasus tersebut karena dendam permasalahan tanah. (dan/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko