RADARBOJONEGORO, JAWAPOS.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) menganggap vonis lima terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga, jaka penuntut umum (JPU) Kejari Bojonegoro melakukan banding.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa hingga kemarin (9/6) masih belum mendapatkan memori banding. "Kami selaku penasihat hukum masih menunggu memori banding," ungkap Nursamsi, PH terdakwa Anam Warsito.
Nursamsi menambahkan, meski saat ini pihaknya masih menunggu mendapat memori banding. Namun, PH bakal langsung bersikap nantinya. "Kalau nanti sudah menerima, kita baru membuat kontra memori banding," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana menyampaikan, terdapat empat poin dalam memori banding, salah satunya perbedaan penerapan pasal.
"JPU menuntut pasal 3 Jo 18 UU Tipikor, sedangkan putusan hakim menerapkan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)," terangnya.
Reza menambahkan, alasan banding juga terkait lamanya vonis pidana penjara ke terdakwa, yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Lalu, keberatan akan status barang bukti uang yang disita ke negara, namun diperintahkan majelis hakim untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Namun, pihaknya tak menyebutkan secara rinci nominal uang tersebut. "Untuk masalah teknis nanti menunggu putusan saja," imbuhnya pada Senin (9/6).
Kemudian, JPU menyatakan keberatan terhadap fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. "Fakta persidangan yang belum dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara sesuai dengan surat dakwaan, fakta persidangan, dan surat tuntutan oleh JPU," pungkasnya.
Diketahui, masing-masing terdakwa Anam Warsito, Syafa’atul Hidayah, dan Ivonne menerima vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Terdakwa Indra Kusbianto, divonis satu 1 tahun 4 bulan, dan denda 50 juta, subsider 2 bulan. Kemudian terdakwa Heny divonis dua tahun penjara, dengan denda 50 juta dan subsider 2 bulan. (dan/msu)
Editor : Muhammad Suaeb