Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Laka Tunggal Elf Tawangmangu: Belum Kuasai Medan, Sopir Elf Maut Hanya Andalkan Google Maps

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 30 Mei 2025 | 19:43 WIB
TAK KUASAI MEDAN: Sopir Elf Heri Purwanto ditetapkan tersangka, diduga belum menguasai medan dan hanya mengandalkan google maps dalam perjalanan menuju tempat wisata Ngargoyoso. (ISTIMEWA/RADAR BOJONE
TAK KUASAI MEDAN: Sopir Elf Heri Purwanto ditetapkan tersangka, diduga belum menguasai medan dan hanya mengandalkan google maps dalam perjalanan menuju tempat wisata Ngargoyoso. (ISTIMEWA/RADAR BOJONE

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kecelakaan maut di Jalur Lama Tawangmangu-Sarangan yang menewaskan 5 orang asal Kecamatan Padangan dan Cepu, Blora, mulai terungkap.

Sopir Elf yakni Heri Purwanto, 40, diduga belum menguasai medan dan hanya mengandalkan google maps dalam perjalanan menuju tempat wisata Ngargoyoso.

Kanit Gakkum Polres Karanganyar Iptu Yudho Sukarno dalam konferensi pers menyampaikan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa sopir belum mengusai medan menuju tempat wisata di Ngargoyoso.

Bahkan, hanya mengandalkan aplikasi google maps yang diarahkan melewati jalur curam dan berbahaya. ‘’Sopir menggunakan google maps sebagai petunjuk jalan yang diarahkan melewati Jalur Lama Tawangmangu-Sarangan itu,’’ terangnya.

Baca Juga: Laka Tunggal Elf Tawangmangu: Sopir Elf Ditetapkan Tersangka, Sempat Minta Maaf kepada Keluarga Korban Bojonegoro

Pihak kepolisian berencana berkoordinasi dengan penyedia layanan aplikasi peta, untuk memperbarui dan mengarahkan pengguna ke jalur baru, bukan jalur lama.

Diberitakan sebelumnya, sopir Heri Purwanto, 40, sopir Elf nopol S 7338 AA dalam laka maut di Tawangmangu pada 17 Mei telah ditetapkan tersangka oleh Polres Karanganyar.

Pria asal Desa Dengok Kecamatan Padangan itu, terancam hukuman 6 tahun penjara. Dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan lima orang penumpangnya meninggal dunia. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Laka Maut #karanganyar #Wisata #sarangan #tawangmangu #cepu #Padangan #polres karanganyar #google maps #elf #bojonegoro #sopir elf #kecelakaan #blora