RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap komplotan penyuplai hingga pengedar uang palsu (upal) yang meresahkan warga Bojonegoro saat menjelang Lebaran lalu.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengamankan 277 lembar upal. Diduga, disuplai dari Malang.
Keempat komplotan itu, berinsial MS, 27, warga Desa/Kecamatan Sugihwaras; UF, 42, warga Kabupaten Lamongan; NF, 55, warga Kabupaten Gresik; dan DB, 42, warga Kabupaten Kediri. ‘’Empat orang ini punya peran berbeda-beda,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MS mulai mendapat suplai uang palsu dari NF di SPBU Wilayah Kabupaten Malang, pada 23 Maret 2025. Transaksi uang palsu senilai Rp 60 juta itu, kemudian dibawa MS ke rumah kontrakannya di Kecamatan Baureno, sebelum diedarkan bersama UF.
“Keduanya menata uang tersebut, dengan lipatan Rp 1 juta. Dalam setiap Rp 1 juta diselipkan uang palsu 2 sampai 3 lembar pecahan Rp100 ribu,” imbuh AKBP Mario.
Lalu, setelah menata dan menyelipkan sejumlah uang palsu, mereka mulai melakukan aksinya yang rerata menyasar agen bank BRILink.
Keduanya pertama beroperasi di agen BRILink di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, dengan meminta karyawan agen bank untuk mentransfer ke nomor rekening Dendi Bintoro (DB) senilai Rp 10 juta. Setelah berhasil, keduanya melanjutkan aksinya di sejumlah agen bank sebanyak 6 TKP.
Akibat perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo pasal 26 ayat 3 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Pelaku terancam hukuman selamalamanya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Diberitakan sebelumnya, dua orang diduga pengedar uang palsu, sempat tertangkap kamera pengawas atau CCTV di Kecamatan Baureno dan Sukosewu pada Senin (24/3). Setelah adanya laporan dari rekaman tersebut, Polres Bojonegoro melakukan upaya pengejaran pelaku. (dan/msu)