RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Polres Blora akhirnya menetapkan satu tersangka kasus Tragedi RS PKU Muhammadiyah setempat. Hasil penyidikan tersebut diungkap kepada awak media, Kamis (17/4). Yakni, Ketua Panitia Proyek Pembangunan RS tersebut, pria berinisial SG (Sugiyanto).
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto. Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka pada kasus yang terjadi pada awal Februari lalu. ‘’Dari hasil labfor dan penyidikan, tertuju pada ketua panitia pengerjaan proyek RS tersebut. Yaitu, SG," terangnya.
Ia menjelaskan, SG dalam kasus ini adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap pengerjaan proyek itu. ‘’Setelah kami selidik dan sidik, memang semua pengerjaan ini tanggung jawabnya si SG," jelasnya.
Menurutnya, pendalaman kasus ini belum usai. Sebab, masih perlu pengecekan ke saksi-saksi dan barang bukti lainnya. ‘’Kami masih dalami ya. Jadi setelah kami periksa 25 saksi dan beberapa barang bukti, kami tetapkan satu tersangka," ujarnya. ‘’Dan setelah ini kami akan lengkapi berkas, lalu mulai limpahkan ke JPU," lanjutnya.
Slamet juga mengatakan, tindakan SG mengandung unsur pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain mati. ‘’Pasal yang menjerat SG yaitu 359 KUHP dan 360 KUHP. Kelalaian yang menyebabkan orang lain mati,’’ jelasnya. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Adapun SG pun telah ditahan di rutan Polres Blora. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana