BLORA, Radar Bojonegoro - Jelang Ramadan 1446 Hijriah, Polres Blora meringkus lima tersangka kasus narkoba. Juga menyita 649 botol minuman keras (miras). Hal ini digunakan untuk melaksanakan kegiatan cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Tercatat, Polres Blora menangkap lima tersangka kasus narkoba, tiga kasus perjudian, dan menyita 649 botol miras dari 214 kasus pelanggaran miras. Selain itu, Polres Blora juga melakukan penindakan terhadap 104 penindakan premanisme dan 29 kasus asusila.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, untuk penindakan lainnya hanya dilakukan pembuatan surat pernyataan saja dengan hanya menyita barang bukti. ’’Dari berbagai kasus yang tergolong mengganggu ketertiban masyarakat, apalagi menjelang puasa ini kami sudah berhasil ringkus,” ujarnya.
Ia juga mengatakan dalam antisipasi tindak kriminal dan kejadian menonjol, pihaknya melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif. ’’Kegiatan ini meliputi patroli keamanan, penjagaan objek vital, dan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang rawan kriminalitas,” ucapnya.
Dengan kegiatan preemtif dan preventif ini, AKBP Wawan berharap dapat mencegah terjadinya tindak kriminal dan kejadian menonjol, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari