BLORA, Radar Bojonegoro - Internal Pemerintah Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban kembali memanas. Setelah sebelumnya Sekretaris Desa Sogo Sukirno dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil siaga. Kini Sukirno balik menyerang.
Sukirno datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada 20 November 2024 lalu guna melaporkan dugaan penyelewengan pengelolaan PAM desa eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perdesaan yang saat ini dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sogo Kuwatono.
’’Benar, saya sendiri yang melaporkan ke kejaksaan atas dugaan penyelewengan pengelolaan PAM Desa Sogo,” ujar Sukirno kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Sukirno menjelaskan, jika pengelolaan PAM Desa Sogo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengangkangi hukum dengan cara memonopoli, menguasai aset desa, memperkaya diri sendiri, melakukan pungutan berbayar atas aset desa.
’’Sesuai dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, mestinya pengelolaan dilakukan oleh desa bukan secara pribadi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa Desa Sogo pada 2009 mendapatkan pendanaan dari PNPM Perdesaan untuk program PAM desa. Namun, sejak 2017, sumber air yang sebelumnya berasal dari sumur PWJ dialihkan ke sumur pribadi yang berada di tanah milik Kuwatono.
Dalam laporan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1,76 miliar.
’’Setelah kami hitung jumlah pelanggannya yang berada dikisaran 400-500 orang. Dengan pemasukan variasi dari Rp 30 ribu sampai Rp 70 ribu per bulan. Kemudian dikurangi biaya operasional, maka totalnya ada sekira Rp 1,76 miliar, selama tahun 2010 sampai 2024 (14 tahun), tanpa ada laporan keuangan ke desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko saat dikonfirmasi terkait laporan dari Desa Sogo soal PAM desa, membenarkan bahwa sudah ada laporan masuk pada tanggal 20 November 2024. ’’Iya benar laporan sudah masuk, nanti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Desa (Sekdes) tersebut dipolisikan oleh salah satu ketua RT. Pelaporan itu dikarenakan mobil siaga desa yang menjadi tanggung jawab sekdes ditarik oleh leasing. Diketahui, mobil tersebut dibeli seharga Rp 85 juta dengan anggaran pendapatan asli desa (PADes) pada 2021 lalu. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana