Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Warga Jurangjero Peroleh Bantuan Hukum LBH Semarang, Tegaskan Pejuang Lingkungan Tidak Bisa Dipidana

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 29 November 2024 | 21:00 WIB
SOLIDARITAS: Warga Jurangjero duduk di pelataran rumah kepala desa, saat kedatangan solidaritas dukungan dari berbagai kalangan. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO)
SOLIDARITAS: Warga Jurangjero duduk di pelataran rumah kepala desa, saat kedatangan solidaritas dukungan dari berbagai kalangan. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo yang dilaporkan pengeroyokan oleh pihak PT Kapur Rembang Indonesia (PT KRI) dapat bantuan hukum dari LBH Semarang. Tegaskan, warga tidak dapat dikriminalisasi menggunakan pasal 170 KUHP. Karena masyarakat sedang memperjuangkan lingkungan hidupnya.

Pengacara publik LBH Semarang Fajar Muhammad Andhika mengatakan masyarakat sudah berjuang melindungi lingkungannya yang tercemar dan dirusak oleh PT KRI. Pihaknya bakal mendampingi warga Jurangjero untuk memperjuangkan hak lingkungan hidup.

’’Kami bersama-sama (warga) memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dilindungi oleh konstitusi,” ungkapnya. Lebih lanjut, Dhika sangat menyayangkan warga Jurangjero yang tengah berjuang melindungi lingkungannya malah menjadi korban SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau kriminalisasi atas seseorang yang memperjuangkan kepentingan publik atas lingkungan dari PT KRI.

’’Upaya-upaya yang dilakukan oleh PT KRI ini adalah upaya pembungkaman terhadap pejuang lingkungan,” tegasnya. Ia menjelaskan, upaya dari warga jangan sampai kemudian digunakan dalih dari perusahaan untuk membungkam masyarakat dengan pasal 170 KUHP.

Sebab, pejuang lingkungan hidup telah dilindungi oleh undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. ’’Pada pasal 66 itu dijelaskan, bahwa pejuang lingkungan itu tidak bisa dituntut secara pidana dan digugat secara perdata,” tuturnya.

Pihaknya menegaskan, kasus yang menimpa warga Jurangjero merupakan kasus pembungkaman. Sehingga, harus diperjuangkan secara bersama-sama, agar masyarakat dapat menikmati hak atas lingkungan hidupnya.

Diketahui, 23 warga Jurangjero beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka oleh Polres Rembang. Namun, berselang kemudian, mereka dibebaskan, tetapi masih melakukan wajib lapor.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT KRI Abdul Mun’im mengaku sudah melayangkan keberatan kepada Polres Rembang atas pelepasan 23 warga yang jadi tersangka. Pihaknya ingin proses penegakan hukum tetap dilanjutkan. ’’Begitu juga jika ternyata ada karyawan PT KRI yang ternyata terlibat, maka bisa diproses hukum,” katanya. (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Pasal 170 KUHP #Jurangjero #PT KRI #pembungkaman #lingkungan #Bogorejo #rembang #Polres Rembang #kapur #tambang #LBH Semarang #lingkungan hidup #kriminalisasi #blora #pejuang #Semarang